Selasa, 09 Juni 2026

10.400.769 Penduduk Sumut Tidak Punya Akte Kelahiran

Rabu, 28 September 2016 20:09 WIB
10.400.769 Penduduk Sumut Tidak Punya Akte Kelahiran
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Akte Kelahiran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kesadaran masyarakat Sumut untuk mengurus akte kelahiran rendah. Dari 14.631.902 penduduk Sumut, hanya 4.229.343 penduduk yang memiliki akte kelahiran, sedangkan yang tidak mencapai 10.400.769 penduduk yang tidak punya akte kelahiran.
 
Untuk kota Medan, dari 2.469.652 penduduk, yang belum memiliki akte kelahiran mencapai 1.703.195 penduduk. Kemudian Deliserdang, dari 1.777.431 penduduk, yang belum memiliki akte kelahiran mencapai 1.342.909 penduduk. "Memang penduduk Medan dan Deliserdang paling banyak jumlah penduduk," kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu Ilyas S Sitorus, Rabu (28/09/2016).
 
Ilyas mengimbau masyarakat untuk segera mengurus karena manfaat akte lahir banyak. Di antaranya sebagai wujud pengakuan negara mengenai segala status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang, bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah masuk sekolah TK hingga perguruan tinggi.
 
"Untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI atau Polri, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), paspor dan sebagainya. Akte kelahiran dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten kota," jelasnya.
 
Dia juga mengungkapkan kalau Pemprovsu nantinya akan membentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan aturan restrukturisasi dalam PP No 18 tahun 2016. Nantinya, semua kabupaten kota harus mengirimkan data kependudukan ke Disdukcapil Sumut.
 
"Kalau mengenai pejabat di Disdukcapil kabupaten kota, Bupati dan Walikota mengusulkan Kadis Dukcapil melalui Gubernur ke Mendagri. Gubernur Nantinya juga bisa menolak usulan dari kabupaten kota," ujarnya.
 
Ilyas berencana, pada tahun 2017 pihaknya mau membuat program dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan se Sumut. "Nantinya petugas dinas pendidikan, akan meminta data-data anak yang baru masuk sekolah untuk dibuatkan akte kelahiran. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan, setiap puskesmas dan klinik kelahiran harus segera melapor ke Disdukcapil agar segera dibuatkan akte kelahiran," tambahnya. 
 
Terkait masih minimnya masyarakat yang memiliki akte kelahiran, pengamat Pemerintahan Rio Affandi Siregar mengatakan pihak pemerintah sudah seharusnya ikut bertanggungjawab. Sebab menurut Rio, persolan akte kelahiran ini bukanlah persoalan baru. Namun ironisnya pekerjaan ini tidak kunjung terselesaikan. 
 
"Menurut penelitian memang Sumut salah satu Provinsi yang terkait akte kelahiran masih parah. Makanya perlu ada kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Seperti halnya kalau pengurusan gratis, ya dilapangan memang gratis," ujar Rio.
 
Lebih lanjut dikatakan Rio, pemerintah juga harus menerapkan sistem jemput bola khususnya di daerah-daerah yang masyarakatnya paling sedikit memiliki akte kelahiran. Didaerah ini pemerintah bisa menerapkan sistem jemput bola dengan cara menyediakan akte mobile atau pengurusan akte keliling seperti halnya Samsat keliling.
 
"Kalau pemerintah tidak sistem jemput bola dan menunggu kesadaran masyarakat maka jangan bermimpi akan tercapai 100 persen," pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Indosat Luncurkan Program CSR “Sampah Jadi Pulsa” di USU, Bangun Kesadaran Lingkungan Bersih dan Digitalisasi Kampus
Dies Natalis USU ke-72, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Harapkan USU Terus Lahirkan Generasi Unggul
komentar
beritaTerbaru
hit tracker