Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Danau Toba Bersih adalah salah satu bukti untuk mengembangkan Pembangunan Pariwisata, dalam hal ini danau toba harus bersih dari segala limbah pabrik maupun limbah perusahaan.
"Bagaimana pun pemerintah Sumatera Utara harus betul-betul memahami Kelestarian dan Keseimbangan Alam maupun Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009)," ujar Koordinator Wilayah I Sumut-NAD GMKI Swangro Lumbanbatu ST, Minggu (07/05/2017).
Dikatakannya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Karenanya, kata dia, Pemerintah Sumatera Utara tidak ada alasan untuk tidak memperhatikan Kebersihan Danau Toba, Pemerintah Sumatera Utara jangan hanya menang dengan slogan PATEN, tetapi nyatanya sangat jauh dari kinerja dan harapan.
"Gubernur Tengku Erry Nuradi Sumatera Utara harus juga mampu menekan dan mengingatkan seluruh Bupati yang ada di 7 Kawasan Danau toba agar betul-betul kerja dalam menjaga kebersihan dan Kadar Air Danau Toba. Apalagi terkhusus untuk Bupati JR Saragih Kabupaten Simalungun karena daerah Simalungun ditemukan berita tentang danau toba ditemukan lintah. Seharusnya Gubernur Sumatera Utara harus mampu mengajak dan member arahan keseluruh Bupati yang ada di kawasna Danau Toba," sebutnya.
Disebutkannya, GMKI Sumut-NAD juga siap mengkaji dan memberi saran yang obyektif untuk pembangunan Sumatera Utara. "Apakah memang sudah betul-betul kadar air danau toba sudah sesuai dengan Standart Air Bersih. Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara harus mampu membuktikan Data yang sesungguhnya kepada masyarakat, jangan hanya menang Baliho dan diplomasi saja. Apakah Juga Gubernur Sumater Utara lupa dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Danau Toba. Pemerintah Sumatera Utara harus terdepan mengkaji ulang persoalan izin perusahaan yang mecemari kawasan danau toba untuk direkomendasikan ke Pusat, bahwa Air Danau Toba sudah tercemar dari perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan danau toba," lanjutnya," pungkasnya.(rel)
Tags
beritaTerkait
komentar