Rabu, 19 Maret 2025

Penerbangan Harusnya Aman dan Nyaman

Senin, 04 Desember 2017 19:48 WIB
Penerbangan Harusnya Aman dan Nyaman
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Berbagai moda transportasi memiliki karakter tersendiri untuk dipilih dan disukai penumpang untuk perjalanan. Salah satunya adalah pesawat, penerbangan "burung besi" ini tentu harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang.
 
Beberapa terakhir, sejumlah faktor menyebabkan penerbangan peswat dari dan ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang mengalami keterlambatan (delay). Sebagai bentuk kenyamanan, perusahaan maskapai diharuskan memberikan kompensasi atas ketidaknyamanan yang dirasakan penumpang.
 
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mendefenisikan keterlambatan sebagai "Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
 
Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan dibagi menjadi enam kategori, yakni keterlambatan 30 menit s/d 60 menit. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan Kategori 6, pembatalan penerbangan.
 
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa, keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box). Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal). Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal). Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000. Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket). Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
 
Dengan aturan ini, tentunya penting untuk dipahami pihak maskapai dan penumpang, sehingga keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan angkutan udara terwujud.*

Tags
beritaTerkait
Sempat Delay, Pesawat Batik Air Tujuan Jakarta Akhirnya Berangkat dari Bandara Kualanamu
Terganggu Cuaca Buruk, 5 Rute Penerbangan Terpaksa Ditunda di Bandara Kualanamu
Sayap Pesawat Lion Air Rusak, Penumpang Diturunkan
Ratusan Jemaah Umroh Tertunda Keberangkatannya di Bandara Kualanamu
Sempat Diamuk Penumpang, Lion Air Berikan Kompensasi karena Delay Lebih dari 6 Jam
Gangguan Cuaca, Penerbangan Lion Air di Bandara Kuala Namu Bermasalah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker