Minggu, 26 April 2026

Besok Penyampaian Hasil Sidang Keputusan Sengketa Pemilu, Polisi Berhak Bubarkan Demonstrasi di MK

Rabu, 26 Juni 2019 21:30 WIB
Besok Penyampaian Hasil Sidang Keputusan Sengketa Pemilu, Polisi Berhak Bubarkan Demonstrasi di MK
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi demonstrasi di sekitaran Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat penyampaian hasil keputusan sidang sengketa Pemilihan Umum, Kamis (27/06/2019) besok.
 
“Pokoknya kita tidak kasih izin demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi, berarti tidak dapat izin,” kata Wiranto dilansir dari laman setkab, Rabu (26/06/2019).
 
Karena tidak ada yang diberikan izin, lanjut Menko Polhukam, maka berarti polisi berhak membubarkan aksi demonstrasi di sekitaran MK. “Ini semua ada di Undang-undang, bukan polisi ngarang sendiri,” tegasnya.
 
Mengenai kemungkinan masih adanya pihak yang melakukan aksi di sekitaran MK besok, Menko Polhukam menduga kemungkinan ada yang mensponsori kegiatan tersebut. Untuk itu, Menko Polhukam menegaskan, akan mencari pihak yang mensponsori aksi tersebut.“Kita tunggu saja nanti. Dan kalau ada demostrasi liar, tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan, yang bertanggungjawab mereka, nanti kita cari,” kata Menko Polhukam.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya MK memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/06/2019) menjadi Kamis (27/06/2019) pukul 12.30 WIB.
 
Kepala Bagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/06/2019) kemarin.“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/06/2019),” kata Fajar.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker