Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan yang sedang disusun Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta jangan di kawasan utara saja. Namun revisi tersebut harus mencakup juga di seluruh wilayah kota, salah satunya di selatan.
Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, memang di kawasan Medan Utara untuk pembangunannya masih kurang selama ini. Atas revisi rencana pembangunan tersebut, maka nantinya di sana akan menjadi bagian yang diandalkan Kota Medan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, di situ ada Pelabuhan Belawan dan kawasan industri yang otomatis menyumbang PAD.
"Pada prinsipnya kami mendukung karena hal itu positif. Akan tetapi, perubahan RTRW Medan tak hanya di utara saja tetapi pada bagian selatan harus termasuk juga," kata Parlaungan, Kamis (04/10/2018). Menurut dia, kawasan Medan Selatan butuh peninjauan kembali atau dikaji ulang rencana pembangunannya. Sebab, masih banyak yang dulunya itu rencana berjalan ternyata sudah berubah fungsi menjadi rumah pemukiman.
Dijelaskannya, hal ini mengakibatkan warga Kota Medan yang mau mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terkendala. Otomatis, seharusnya memperoleh pendapatan menjadi tidak menghasilkan alias kebocoran yang diduga ada kepentingan pribadi oknum. "Jadi, semestinya bukan hanya bagian utara saja tetapi seluruhnya ditinjau ulang kembali RTRW yang telah disusun sebelumnya. Sebab, perencanaan yang dilakukan beberapa tahun yang lalu ternyata sekarang kondisinya sudah berubah," sebut Parlaungan.
Berdasarkan aspirasi masyarakat dari hasil kegiatan reses, sambungnya, bukan masyarakat tidak mau mengurus IMB. Namun, regulasinya tidak boleh tetapi kenyataannya masyarakat membangun juga. "Solusinya begitu, harus dikaji kembali perencanaannya dan juga regulasi. Dengan begitu, pemasukan PAD akan bertambah," tukasnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menyambut baik pengajuan revisi RTRW oleh Pemko tersebut. Adapun proses pengusulannya baru pada tahapan nota pengantar Walikota. “Inikan revisi ya, dan memang diatur dalam undang-undang setelah masa ditetapkan lima tahun dan sekarang sudah lebih dari lima tahun. Fenomena di lapangan juga sudah banyak perubahan yang terjadi. Bahkan, swasta lebih cepat membuat perkembangan kota ketimbang rencana wilayah pemerintah,” ujarnya. (BS07)
Tags
beritaTerkait
komentar