Minggu, 28 Juni 2026

DPRD Medan Dorong Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Tol Tanjungmulia

Kamis, 04 Oktober 2018 18:30 WIB
DPRD Medan Dorong Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Tol Tanjungmulia
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-DPRD Kota Medan mendorong pembebasan lahan tol Tanjung Mulia agar segera dituntaskan. Hal ini bertujuan agar manfaat dari pembangunan infrstruktur tersebut dapat dirasakan masyarakat. "Memang repot kalau tertunda-tunda, sehingga manfaatnya terganjal lantaran pembebasannya belum selesai. Makanya, kita dorong dan desak agar segera tuntas proses pembebasan lahannya," kata Anggota Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, Kamis (04/10/2018).
 
Diutarakan mantan Ketua Komisi D ini, informasi yang diterima kabarnya penggarap mendapatkan porsi 70 persen untuk ganti untung. Sedangkan pemilik tanah Grand Sultan 30 persen. "Dari porsi tersebut, saya kira penggarap tentu tidak keberatan. Namun, pihak Grand Sultan sepertinya keberatan karena terlalu sedikit. Soalnya, selama ini tanah mereka tidak dimaksimalkan dengan baik. Oleh karenanya, ini perlu dilakukan duduk bersama sehingga menuai kata sepakat," tuturnya.
 
Menurut Sabar, untuk mensegerakan pembebasan lahan dapat menggandeng semua stakeholder. Dengan begitu, hambatan persoalan yang terjadi dapat teratasi. "Pada prinsipnya, kami selaku legislatif mendukung proses pembangunan Kota Medan, karena untuk memperlancar roda perekonomian. Namun, jangan sampai ada yang dirugikan terutama masyarakat," sebutnya.
 
Sabar menambahkan, pembahasan lahan nantinya jangan sampai ada pemotongan. Artinya, Pemko Medan harus membayar ganti untung sesuai aturan yang berlaku. "Kalau ada oknum yang mencoba bermain, kami siap menerima pengaduan dan memperjuangkan hak mereka," tandasnya.
 
Diketahui, ganti rugi pembebasan lahan pembangunan tol sesi I di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir belum juga tuntas. Alasannya, konsinyasi (ganti rugi) belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, diantaranya memenangkan pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektar tertunda karena pemerintah melakukan banding. (BS07)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker