Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kalangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sikap masih tertutupnya para pejabat Pemprovsu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga PTPN 2 menjadi penyebab terhambatnya penyesaian kasus tanah di Sumut. Untuk itu dewan berharap para lembaga terkait agar duduk bersama dan terbuka dalam penyelesaian kasus tanah di Sumatera Utara yang sudah lama dinantikan rakyat.
"Sepanjang pihak Pemprovsu,BPN hingga pejabat PTPN 2 belum mau terbuka memberikan data kepada kita (dewan), mana saja titik lokasi lahan eks PTPN2 seluas 5.873 hektar tesebut maka kasus tanah ini akan sulit diselesaikan. Jadi inilah merupakan persoalan yang sangat sulit diselesaikan, disebabkan menyangkut banyak kepentingan baik di masyarakat hingga pejabat," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tanah eks PTPN 2 DPRD Sumut, Fernando FL Simanjuntak di sela-sela rapat kerja dewan di Danau Toba, Parapat Kabupaten Simalungun, Senin (01/10/2018).
Fernando menyatakan hal itu menyikapi diusulkannya perpanjangan masa kinerja Pansus Tanah DPRD Sumut ke pimpinan dewan yang tinggal menunggu hasil keputusan dan penyelesaian akhir. Fernando mengakui, terkendalanya kinerja Pansus Tanah tersebut disebabkan dari pihak eksekutif. "Contohnya terakhir kita terima informasi bahwa ada sekitar dua ribu hektar lahan di kawasan eks PTPN 2 sudah diajukan untuk dilepas. Tapi anehnya pengajuan tesebut sama sekali tidak melibatkan dewan, sehingga kita tidak tahu daftarnya mana-mana saja lokasi dan pihak yang menerima," jelas politisi Partai Golkar ini.
Sementara, lanjut wakil rakyat asal pemilihan Kabupaten Taput,Tapteng,Tobasa, Toba, Humbahas dan Kota Sibolga mengaku, saat pihaknya mintakan peta kepada BPN posisi mana saja lokasi 2200 hektar yang akan diajukan tersebut juga tidak mau memberikan data yang akurat. Makanya dia menegaskan Pansus tidak akan mengeluarkan keputusan akhir sepanjang pihak BPN tidak memberikan data, mana saja titik lokasi 5.873 hektare yang diusulkan untuk dilepas tersebut. "Pansus tidak mau mempertanggung jawabkan keputusan yang samasekali tidak diketahui data yang diterimanya," beber mantan Ketua DPRD Taput ini.
Fernando menjelaskan, jika lahan 5.873 hektar tersebut sudah diajukan dan dilepas oleh pihak terkait, maka data penerima lahan tersebut harus disampaikan secara akurat kepada dewan. "Kita tidak ingin setelah dibagi dikemudian hari persoalan ini nantinya ada gugatan atau tumpang tindih dari pihak lain yang mengklaim bahwa ini lahan dia. Jika ini terjadi, maka sudah pasti pihak dewanlah nantinya yang akan menanggung hujatan dan aksi unjuk rasa dari masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut Fernando menyatakan bahwa penyelesaian kasus tanah eks PTPN 2 ini harus dilakukan dengan membentuk tim yang terdiri dari pihak Gubernur, BPN, PTPN 2, Dinas Kehutanan, Dewan hingga pemerintah daerah ."Jika tim sudah diberdayakan maka kepala BPN harus menyimpulkan bahwa 5.873 hektar tersebut masih ada dan belum dibagikan. Setelah itu Pansus berangkat ke Gubernur untuk menyimpulkan bahwa yang 5873 hektar tersebut masih ada di lokasi," tutupnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar