Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lembaga DPRD Medan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasalnya, DPRD Medan tidak memproses permohonan PAW Parlaungan Simangunsong kepada Mantan Ketua DPRD Medan, Amiruddin.
Hal ini tertuang dalam PP 12/2018 Bab IX Pasal 99 ayat (1) mengatur tentang proses PAW, ada beberapa hal yang menyebabkan anggota DPRD di PAW antara lain : a. meninggal dunia, b. mengundurkan diri, c. diberhentikan. Sedangkan ayat (3) menjelaskan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pasal 104 ayat (1) menyebut paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 huruf b, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati/Walikota untuk peresmian pemberhentian.
Amiruddin menilai, ayat (2) menyebut apabila setelah 7 hari pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sekretaris DPRD kabupaten/kota melapor proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota. "Sudah 5 bulan surat DPC Demokrat tidak diproses di DPRD Medan, ini ada apa? Mereka sudah melanggar PP 12/2018," ujar Mantan Ketua DPRD Medan Amiruddin, kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Karena adanya pelanggaran inilah, Amiruddin melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Ada maladministrasi dalam masalah ini," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz mengaku sudah mengetahui adanya PP 12/2018. Namun, ia menyebut surat permohonan PAW yang diajukan oleh Partai Demokrat belum dapat diproses. Sebab, masih tertahan di Ketua DPRD Medan. "Mekanismenya kan setelah ada permintaan partai politik, maka DPRD menyurati KPU. Cuma surat belum diajukan ke KPU karena Ketua DPRD belum mau memprosesnya," kata Azis.
Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang permohonan PAW Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu. Namun, hingga kini permohonan tersebut tidak juga diproses oleh DPRD Medan. (BS07)
Tags
beritaTerkait
komentar