Senin, 27 April 2026

HIMMAH Tuntut PAW Parlaungan Dijalankan

Senin, 09 Juli 2018 17:15 WIB
HIMMAH Tuntut PAW Parlaungan Dijalankan
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Puluhan massa yang tergabung di dalam Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Kapten Maulana, Senin (09/07/2018) siang. Kedatangan mereka ke gedung senilai Rp90 Milliar tersebut, didasari tidak sigap dan tanggapnya Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) fraksi Demokrat atas nama Drs Amiruddin yang menggantikan Parlaungan Simangunsong.
 
Mereka menilai, Henry Jhon seolah menutup mata dan terkesan mengabaikan yang ditujukan kepadanya tertanggal 14 Maret 2018 lalu. Menurut mereka, sesuai dengan surat keputusan dari DPP Partai Demokrat dengan nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 dan surat dari DPC Partai Demokrat Medan bernomor (008//DPC.PD/MDN/III/2018 sudah jelas tentang PAW tersebut.
 
Menurut HIMMAH, Henry Jhon tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secar hukum dan undang-undang maupun administrasi dengan sengaja mengulur waktu dan tidak bersedia melakukan PAW yang dimaksud dan dinilai sengaja mendzalim terhadap Amiruddin. Massa aksi juga menuding Parlaungan Simangunsong berusaha hendak menggagalkan proses PAW tersebut dengan berkolaborasi dengan oknum pimpinan dewan. 
 
"Bentuk perlawanan yang dilakukan Parlaungan dengan melayangkan surat gugatan ke pengadilan negeri Medan sesuai surat perdata nomor 135/ Pdt.G/2018/PN Medan tanggal 8 Maret 2018. Dari itu, Henry Jhon selalu beralasan sedang adanya gugatab perlawanan hukum yang dilakukan Parlaungan. Sementara putusan MA nomot 442K tangal 25 Juli 2016 Jo Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 663 tanggal 1 Februari 2016 telah berkekuatan hukum dan sah," teriak Koordinator aksi Asril Hasibuan melalui pengeras suara.
 
Untuk itu, HIMMAH menuntut kepada Henry Jhon agar segera menindaklanjuti surat dari DPP dan DPC Partai Demokrat dan meminta jangan ada 'main mata' dengan Parlaungan. Karena menurut mereka, dengan melakukan hal tersebut Henry Jhon sama dengan mencederai institusi DPRD. "Ketua DPRD (Henry Jhon) jangan jadikan alasan gugatan yang diajukan Parlaungan ke PN Medan untuk mengulur waktu. Karena hal tersebut sudah pernah diajukan bahkan sudah keluar kasasi MA yang menunjukkan tidak ada lagi persoalan hukum dalam perkara PAW DPRD Medan,"jelas Asril.
 
Massa juga meminta kepada Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memecat Henry Jhon dari kader PDIP karena tidak menjalankan amanah konstitusi dan mencoreng nama baik PDIP dan mengancam akan melaporkan Henry JHon ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan. "Kami meminta Megawati Soekarnoputri untuk memecat Henry Jhon sebagai kader PDIP, karena dia tidak menjalankan amanah konstitusi dan mencoreng PDIP serta akan kami laporkan ke BKD DPRD Kota Medan. Kami juga meminta Ketua PN Medan untuk mengevaluasi dan mencabut SK Henry Jhon sebagai pimpinan dewan," teriak mereka. (BS07)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker