Senin, 27 April 2026

Tak Mempercepat PAW Parlaungan, DPP Demokrat Kecewa Sikap Burhanudin

Kamis, 31 Mei 2018 20:30 WIB
Tak Mempercepat PAW Parlaungan, DPP Demokrat Kecewa Sikap Burhanudin
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Fungsionaris DPP Partai Demokrat M Subur Sembiring menyayangkan sikap Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu yang tidak mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW)  Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin. Padahal, kata dia, sudah ada surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jendral, Hinca Panjaitan untuk PAW tersebut.
 
Menurutnya, sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu harusnya proaktif dan mempercepat eksekusi SK DPP. Terlebih, Burhanudin juga menjabat salah satu pimpinan di DPRD Medan. "Kita kecewa sikap beliau (Burhan) yang terkesan acuh. Padahal ini sudah perintah DPP," katanya kepada wartawan, Kamis (31/05/2018).
 
Subur melihat, ada kesan untuk memperlambat proses PAW. Mengingat batas akhir PAW yakni Oktober mendatang. "Kalau tidak salah Oktober batas akhir PAW, setelah itu tidak ada lagi, begitu ketentuannya. Mungkin sengaja dibiarkan atau diulur-ulur," bebernya.
 
Oleh karena itu, dia mendesak agar Burhanudin segera mengawal keputusan DPP. "Jangan sampai PAW yang merupakan perintah DPP tidak dijalankan. PAW anggota DPR dan DPRD merupakan kewenangan mutlak partai. Lembaga DPRD tidak bisa mencampuri kebijakan partai. PAW Parlaungan itu kan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, dan Mahkamah Agung. Kalau ada gugatan Parlaungan seharusnya tidak mempengaruhi proses PAW, jalan saja," tegasnya. 
 
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanudin Sitepu belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Ketika didatangi ke kantornya, Burhan tidak ada ditempat. Dihubungi juga belum merespon.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung menyebut ada beberapa alasan mengapa permohonan Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin belum dapat dijalankan. Menurutnya, dasar Partai Demokrat melakukan permohonan PAW karena Parlaungan telah dipecat. Disebutkannya, ada 3 hal yang diatur dalam UU tentang PAW. Pertama, meninggal dunia. Kedua, dipecat partai dan Ketiga, mengundurkan diri. "Dalam perkembangannya kami lihat Parlaungan tidak dipecat, malah dia dapat jabatan sebagai pengurus di DPC Demokrat Medan dan DPD Demokrat Sumut. Salah satu wakil ketua 1 Demokrat Medan, salah satu pengurus harian Demokrat Sumut. Bagaimana itu, apakah tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai Demokrat," jelasnya.
 
Kata dia, hal itu sudah didiskusikan. Sehingga diputuskan untuk melakukan klarifikasi langsung ke DPP Partai Demoktat tentang status Parlaungan. "Nanti dijadwalkan, kita perlu tahu mana yang benar," pungkasnya. (BS07)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker