Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) setidaknya bisa bernafas lega. Pasalnya dari sekian banyak kepala OPD yang saat ini duduk, dipastikan Jabatan Eselon II mereka tidak akan lepas alias non job. Begitupun perubahan kepemimpinan tetap akan terjadi meskipun sifatnya hanya rotasi dari satu OPD ke OPD yang lain.
"Kalau non job saya kira tidak ada. Tapi kalau rotasi ada. Ada beberapa yang dirotasi dan usulannya telah kita sampaikan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Ibnu Sri Utomo kepada wartawan, Kamis (18/01/2018).
Lebih lanjut dikatakan Ibnu, saat ini usulan kepada Mendagri sudah dilayangkan pihaknya. Meskipun dirinya enggan mengakui kalau persetujuan tersebut sudah mereka kantongi. Ibnu juga menegaskan bahwa pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Sudah lama diusulkan. Sebanarnya dalam waktu dekat ini sudah bisa dilantik. Tapi karena memang Bapak Gubernur baru-baru ini sibuk maka ditunda. Ya secepatnyalah nanti akan dilakukan pelantikan,"terang Ibnu namun enggan membeberkan Kepala OPD mana saja yang akan dirotasi.
Sebelumnya Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Erry Nuradi telah menegaskan dalam waktu dekat ini akan ada pergantian kepemimpinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi yang dipimpinnya. Kabar ini sempat membuat sejumlah pejabat yang saat ini duduk sebagai Kepala OPD sempat ketar ketir karena dirinya takut dicopot dan non job. "Dalam waktu dekat ini akan ada pergantian," sebut Erry di sela-sela peringatan Milad Hj Tengku Rafiah ibunya di Gubernuran Jalan Sudirman No 41 Medan, Senin (15/01/2018) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Erry dirinya menegaskan pergantian pejabat tersebut tidak ada kaitannya dengan adanya pimpinan OPD yang tidak mendukung langkahnya maju menjadi Calon Kepala Gubernur Sumut tahun ini. "Ini bukan karena dukung-mendukung. Saya lihat pimpinan SKPD kita cukup kompak. Hanya saja memang pergantian perlu dilakukan murni karena kita ingin pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal melalui program-program kita kedepan," tegas Erry.
Sementara itu Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip mengatakan, Gubsu Tengku Erry Nuradi masih berpeluang untuk melakukan penggantian dan pelantikan pejabat eselon di jajaran Pemprovsu. Apalagi saat ini sejumlah pejabat eselon di jajaran Pemprovsu juga masih diduduki oleh pelaksana tugas (Plt). Bahkan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) juga masih dijabat seorang Plt. “Sesuai aturan untuk mengisi pejabat yang kosong kalau mendapatkan izin dari Kemendagri, sampai sebelum cuti, beliau (Gubsu) masih bisa melantik. Tapi harus dapat izin dari Kemandagri dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Kaiman Turnip.
Lebih lanjut dikatakan Kaiman, saat ini Pemprovsu sudah mengajukan usulan pengisian kekosongan jabatan eselon II di jajaran Pemprovsu, setidaknya saat ini masih ada dua kursi pimpinan SKPD yang kosong yakni Dinas ESDM Provsu dan Dinas Tenaga Kerja Provsu. Selain itu juga Sekdaprovsu yang masih dijabat oleh Plt.
“Kalau dari kita sudah kita usulkan tapi memang hingga saat ini persetujuannya dari Kemendagri belum keluar. Kalau di permohonan yang kita usulkan itu hanya sekadar permohonan izin saja, tidak ada kita sertakan nama-nama siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Sebab izin itu harus diperoleh dulu dari pusat,” papar Kaiman sembari mengatakan kalau kondisi ini sama halnya dengan Bupati/Walikota Batubara dan Sidempuan. Dimana ketika mereka mau melantik pejabat harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Kemendagri.
Dikatakan Kaiman, penggantian dan pelantikan pejabat eselon masih dapat dilakukan oleh Gubsu selain mendapatkan izin dari Kemendagri, tentunya juga harus sesuai dengan aturan yang termaktub dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No 5 tahun 2014 tentang kepegawaian. “Kalau izin penggantian dan pelantikan tidak keluar dari Mendagri, tentu sampai selesai Pilkada status pejabatnya tetap Plt,” ujar Kaiman.
Sementara itu pengamat pemerintahan, Agus Suriadi mengatakan, kalau saat ini Gubsu mau mengganti dan melantik pejabat eselon II tentunya itu masih merupakan hak preogratifnya Gubsu. “Itu hak dia kalau memang dia mau menukar pejabat, tapi kan harus ada mekanismenya melalui baperjakat dan itu harus dikonsultasikan ke Kemendagri, harus ada proses fit and profer tesnya dulu,” kata Agus.
Namun yang menjadi persoalannya, pergantian pejabat dilakukan menjelang Pilkada tentu ini akan menimbulkan pretense orang yang lain-lain. Berbeda halnya, jika pergantian dan pelantikan pejabat sudah dilakukan jauh hari sebelum menjelang proses tahapan Pilkada. “Ini kan bakal menjadi pretensi orang. Kalau momen sekarang digunakan untuk mengganti pejabat tentu asumsi orang jadi macam-macam, meskipun sebenarnya memang masih menjadi hak dan kewenangan dia,” tandasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar