Kamis, 30 April 2026

Minim Administrator Database, Disdukcapil Provsu Gelar Bimtek

Rabu, 15 November 2017 18:15 WIB
Minim Administrator Database, Disdukcapil Provsu Gelar Bimtek
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pasca resmi menjadi dinas baru di Provinsi Sumut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) langsung membuat gebrakan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para Administrator Database (ADB) pemula dan senior yang diikuti seluruh perwakilan Kabupaten/Kota se-Sumut. Tidak hanya persoalan kuantitas, lewat Bimtek Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan diharapkan akan lahir ADB-ADB yang berkualitas. 
 
"Di Sumut kita masih kekurangan Administrator Database. Oleh karena itu tahun 2017 Dinas Dukcapil Provinsi Sumut membuat kebijakan menggelar Bimtek ini agar secara kualitas dan kuantitas ADB di Sumut tercukupi," ujar Plt Kepala Disdukcapil Sumut Zaki Abdullah yang diwakili Sumbul Tampubolon saat membuka Bimtek di Hotel Grand Antares, Medan, Rabu (15/11/2017).
   
Lebih lanjut dikatakan Sumbul, salah satu penyebab minimnya ADB di Kabupaten/Kota karena sebahagian besar dari mereka lebih memilih pindah ke instansi lain karena ingin mengejar jabatan. Sedangkan di Provinsi Sumut belum memiliki ADB dikarenakan ini baru terbentuk.
 
Sebelumnya, Disdukcapil Sumut mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data administrasi kependudukan segera melaku-kannya walaupun blanko KTP elektronik belum tersedia."Sambil menunggu blanko KTP Elektronik selesai dicetak, kami minta rekam saja dulu untuk prioritas pendataan, untuk pencetakannya​ kita menunggu hasil pelelangan proses tender di pusat. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai," ujar Edi Sampurna Rambe, Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Provinsi Sumut .
 
Berkaitan dengan aturan bahwa hanya penduduk yang sudah memiliki KTP Elektronik yang bisa ikut mencoblos, Rambe menyatakan bahwa apabila KTP Elektronik belum terbit juga, maka instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kabupaten/Kota akan menerbitkan surat keterangan pengganti KTP Elektronik. 
 
"Kalau pun pada Pilkada nanti tidak ada KTP, bisa dikeluarkan surat keterangan untuk warga yang sudah melakukan pendataan oleh instansi pelaksana, Disdukcapil Kabupaten/Kota," tambahnya.
 
Hal lain yang ditegaskan oleh Rambe adalah bahwa sesuai UU 24/2013 perihal perubahan UU 23/2006, KTP Elektronik tidak memiliki masa berlaku dan tidak perlu ditukar atau diganti, selama tidak ada perubahan elemen data. 
 
Sementara itu Plt Kepala Disdukcapil Sumut Zaki Abdullah menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk melaksanakan pembinaan sosialisasi dan konsultasi terhadap kabupaten/kota. Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah lembaga pelaksana operasional, yang mendata dan melakukan perekaman langsung ke masyarakat.
 
"Tugas kami melakukan koordinasi penyelenggaraan kependudukan, mengurus administrasi penduduk, bukan pengendalian pertumbuhan penduduk," kata Ahmad Zaki.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Langkat Tegaskan untuk Mengurangi Dana Bimtek Pada APBDes 2025
Disdukcapil Provsu Adakan Rekonsiliasi Data Kependudukan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker