Sabtu, 27 Juni 2026

Sekda Hasban Buka Sosialisasi Pembentukan UPZ

Jumat, 27 Januari 2017 22:15 WIB
Sekda Hasban Buka Sosialisasi Pembentukan UPZ
BERITASUMUT.COM/BS03
Sekda Hasban Buka Sosialisasi Pembentukan UPZ, Jumat (27/01/2017)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Ruang Beringin Lantai VIII Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (27/01/2017). Sosialisasi yang dihadiri Baznas kabupaten/kota se Sumut dan BUMN, BUMD serta perguruan tinggi tersebut, dilakukan untuk mendorong pembentukan UPZ di Sumut.
 
Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekda Provsu) H Hasban Ritonga dan dihadiri oleh Direktur Amil Zakat Nasional M Arifin Purwakananta, Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara H Amansyah Nasution, Para Pimpinan BUMD/ BUMN, Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta serta Kopertis dan BAZNAS Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara.
 
Dalam sambutannya, Sekda Hasban mengatakan bahwa pengelolaan zakat sekarang ini telah menjadi tanggung jawab Pemerintah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14/Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
 
Menurut Sekdaprovsu bahwa dalam Perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pengelola Zakat secara resmi adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemudian ditegaskan pula bahwa Baznas dapat membentuk UPZ di BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi serta diberbagai Instansi wilayah Kerja Baznas.
 
Ditambahkannya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui Baznas sikemukakan bahwa Instansi Negara baik vertikal dan otonom memberikan zakatnya kepada BAZNAS.
 
Menurut Hasban tidak ada kelembagaan lain yang dibentuk untuk mengelola Zakat, Infak dan Sedekah selain Unit Pengumpul zakat di Institusi yang telah disebutkan. "Ini penegasan yang harus diperhatikan". Imbuhnya.
 
Sementara itu, Direktur Amil Zakat Nasional M Arifin Purwakanata mengatakan bahwa Zakat menegakkan Syariat Islam dan dikumpul secara nasional dan dapat dibantu oleh Organisasi masyarakat.
 
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya,” jelasnya.
 
Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
komentar
beritaTerbaru
hit tracker