Senin, 10 Agustus 2026

Ombudsman Ingatkan Pungutan Komite Sekolah Dilarang

Rabu, 18 Januari 2017 22:30 WIB
Ombudsman Ingatkan Pungutan Komite Sekolah Dilarang
BERITASUMUT.COM/BS03
Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengharapkan Pemprovsu dalam hal ini Dinas Pendidikan mensosialisasikan informasi yang benar dan tegas terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Karena dikhawatirkanpraktek pungutan yang selama ini membebani siswa dan orangtua siswa kembali terulang.
 
“Kita minta Disdik tidak hanya mempelajari Permen itu lebih dalam tetapi juga selanjutnya mensosialisasikannya kepada para Kepala Sekolah. Karena secara tegas dalam Permen itu secara tegas dikatakan tidak diperbolehkan adanya pungutan apapun kepada Siswa maupun orangtua siswa,” ujar Abyadi Siregar kepada wartawan saat dijumpai pada Launching Aplikasi Simpel Paten di Kantor Dinas Penanaman Modal danPelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provsu di Jalan Wahid Hasyim Medan, Rabu (18/1/2017).
 
Dikatakan Abyadi, dalam Permen tersebut secara jelas telah dipisahkan antara sumbangan maupun pungutan. Seperti halnya pada Pasal 12 huruf b yang menjelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orangtua atau walinya. Sedangkan dihuruf a, Komite sekolah baik kolektif maupun perseorangan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
 
“Memang Komite boleh menggalang dana seperti halnya dijelaskan di pasal 9. Penggalangan dana ini tidak boleh dari perusahaan rokok, alkohol dan partai politik. Ini harus tersosialisasikan benar. Kita tidak ingin pungli berkedok kesepakatan yang dilakukan Komite sekolah kembali terjadi sehingga meresahkan masyarakat,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provsu Arsyad Lubis mengaku akan mengkaji aturan-aturan yang ada dalam Permendikbud tersebut. Jika memungkinan dan tidak melanggar aturan peran Komite Sekolah dapat dimanfaatkan mencari sumbangan untuk mengatasi persoalan keuangan pembayaran gaji guru honor yang selama ini diangkat dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Kota.
 
“Itu mungkin salah satu solusinya untuk pembiayaan guru honor. Ini bisa saja sepanjang kita bisa mengikuti aturan-aturan yang ada di Permen itu. Tapi karena Permennya ini masih baru nanti akan kita diskusikan dengan kelompok ahli kita di Dinas Pendidikan,” ujar Arsyad.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Gubernur Sumut Lantik Kepala BPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan
Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat
Kantor Dinas Pendidikan Sumut Terbakar
Hadiri Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Dinas Pendidikan, Walikota Pematangsiantar: Jangan Persulit Urusan Guru
Hadiri Governansi Insight Forum OJK, Pj Gubernur Pamit ke Komunitas Jasa Keuangan dan Perbankan Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker