Jumat, 17 Juli 2026

Kemenag Padangsidimpuan Adakan Pembekalan Penyuluhan Agama

Sabtu, 14 Januari 2017 17:30 WIB
Kemenag Padangsidimpuan Adakan Pembekalan Penyuluhan Agama
BERITASUMUT.COM/IST
Acara Pembekalan Penyuluhan yang diadakan Kemenag Padangsidimpuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan memberikan Pembekalan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kota Padangsidimpuan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, pertengahan pekan ini.Pembekalan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan Efri Hamdan Harahap diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Fungsional se-Kota Padangsidimpuan.
 
Dalam arahannya, Efri menyampaikan penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat.
 
Efri menjelaskan tantangan dakwah saat ini semakin kompleks, selain kurangnya pengetahuan, pemahaman dan pengamalan agama di masyarakat."Yang sangat aktual saat ini adanya sikap intoleransi umat beragama, tidak menghormati nilai-nilai Pancasila dan kebhinnekaan di Negeri Indonesia yang sangat majemuk ini. Ini tugas berat Penyuluh Agama sebagai corong Kementerian Agama di masyarakat, Insya Allah bersatu kita kuat, bersama kita bisa," ungkapnya dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Sabtu (14/01/2017).
 
Sementara itu, Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Padangsidimpuan Salman Siregar dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh 9 orang Penyuluh Agama Fungsional dan 48 Orang Penyuluh Agama Islam Non PNS terpilih yang merupakan hasil serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan mulai dari Pendaftaran, Seleksi Berkas, Ujian Tertulis dan Wawancara. 
 
Sistem rekrutmen Penyuluh Agama berpedoman kepada Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 432 Tahun 2016. Yang masa Kerjanya tiga tahun mulai 2017 sampai 2019."Pembekalan ini dilakukan supaya penyuluh agama dapat bekerja dengan optimal, ikhlas dan di rasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.
 
Sebagai Narasumber dalam Pembekalan itu selain Penyelenggara Syariah Salman Siregar yang menyampaikan Tugas Penyuluh Agama Non PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1978. Juga diisi oleh Ketua Pokjaluh Kota Padangsidimpuan Muhammad Nuh Hasibuan dengan materi Kedudukan dan Fungsi Penyuluh Agama dan Pokjaluh.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah
Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar
Tinjau Banjir Bandang Padangsidimpuan, Gubernur Sumut Bantu Perbaikan dan Penanganan Pascabanjir
Walikota Medan Berharap Masjid Jadi Pusat Peradaban Islam
Wakil Walikota dan PD Wanita Islam Pematangsiantar Sholat Tasbih di Masjid Raya
PUI Wakili Indonesia dalam Mahfil Charmonai, Ajang Pertemuan Jutaan Umat Muslim Bangladesh dan Tokoh Islam Lintas Negara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker