Rabu, 06 Mei 2026

Gubsu:Dana Bagi Hasil Perkebunan Harus Diperjuangkan

Rabu, 11 Januari 2017 16:30 WIB
Gubsu:Dana Bagi Hasil Perkebunan Harus Diperjuangkan
BERITASUMUT.COM/IST
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi MSi mengatakan dana bagi hasil perkebunan merupakan cita-cita dan harapan Provinsi Sumut dan Provinsi lain yang memiliki lahan perkebunan yang luas. Seperti halnya Sumut yang luas daerah perkebunannya mencapai 20jutaan hektar.
 
"Dana bagi hasil perkebunan itu memang menjadi satu hal yang kita cita-citakan bersama," ujar Erry kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (11/01/2017).
 
Dikatakan Gubsu dengan luasnya area perkebunan di Sumut bisa dikatakan kontribusi langsung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada daerah sangatlah sedikit atau bisa dibilang belum ada. "Kecuali PBB  yang diterima kabupaten. Tapi hasil perkebunannya langsung ke pusat  berupa PPN DAN PPH," terang Gubsu lagi.
 
Menurut Gubsu, seharusnya hasil perkebunan seperti sawit dan karet juga tak ubahnya seperti tembakau yang langsung memberikan kontribusi berupa pajak rokok. Apalagi sawit dan karet merupakan produk yang bisa ditanam berulang seperti halnya tembakau. "Tentunya kita berharap perkebunan seperti kelapa sawit dan karet bisa memberikan kontribusi sama dengan  tembakau. Inilah yang ingin kita perjuangkan," terang Gubsu.
 
Tidak hanya Provinsi Sumut, sebenarnya, lanjut Erry beberapa Provinsi lainnya juga mengharapkan adanya bagi hasil perkebunan. Oleh karenanya, perlu adanya usaha dari Provinsi-provinsi tersebut untuk duduk bersama dengan pemerintah pusat dalam hal Ini Kementerian Keuangan.
 
"Tapi kalau kita lihat masing-masing instansi sebenarnya keinginan untuk itu ada, baik itu perkebunan. Bahkan menteri keuangan mungkin juga setuju. Tapi masalahnya kan ini undang-undang. Undang-undangnya belum membolehkan. Oleh karena itu, perjuangan ini bisa kita aspirasikan kepada wakil-wakil kita di Senayan (Jakarta), paling tidak merevisi atau membentuk undang-undang perkebunan," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba mengatakan pihaknya mendorong lahirnya Undang-undang bagi hasil perkebunan. Pasalnya sejak zaman kuli kontrak hasil perkebunan tidak nikmati masyarakat Sumut tetapi dinikmati oleh bangsa penjajah. 
 
"Makanya perkebunan ini harus memberi kontribusi langsung kepada pemerintah daerah. Karena selama ini PAD Sumut yang terbesar itu dari Pajak Kenderaan. Padahal Sumut dikenal dengan perkebunannya sejak zaman dulu," jelasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker