Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Beritasumut.com-Dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Desember 2016, ada tugas khusus yang dibebankan Presiden kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagaimana tertuang dalam butir KELIMA Inpres tersebut.
Tugas khusus Menko PMK itu adalah melakukan: a. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; b. penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Selain itu Menko PMK mendapatkan tugas khusus untuk ;pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Presiden Jokowi juga memberikan penugasan khusus kepada PMK untuk pelaporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden Jokowi memberi tugas khusus untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah, kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental dan melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut, seperti dilansir setkab.go.id.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Kepala Sekretariat Lembaga Negara, para Gubernur; dan para Bupati/Walikota yang mendapat Instruk melalui Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 6 Desember 2016 itu.(BS01)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi
beritasumut.com Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui kenaikan harga plastik yang belakangan dikeluhkan pelaku industri dan ma
Ekonomi