Kamis, 14 Mei 2026

Kini 51 Perizinan Bisa Diurus Secara Online di BPPT Sumut

Jumat, 30 Desember 2016 18:30 WIB
Kini 51 Perizinan Bisa Diurus Secara Online di BPPT Sumut
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Pelayanan Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Rencana aksi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik salah satunya di bidang pelayanan perizinan kian terealisasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut telah membuat perizinan dengan sistem online. Setidaknya, dari 133 perizinan yang dikelola sudah ada 51 perizinan yang dapat dilayani secara daring atau online.
 
“Sudah seminggu inilah pelayanan perizinan kita sudah ada 51 yang dapat diurus secara online. Jadi dari situs kita masyarakat yang mengurus bisa langsung melihat apa saja persyaratannya, berapa lama pengurusannya dan lainnya. Jadi dari mana saja masyarakat sudah bisa mengurus izin kepada kami,” ujar Kepala BPPT Sumut, Bondaharo Siregar, Jumat (30/12/2016).
 
Dijelaskan Bondaharo, pengurusan izin secara online itu bisa dilihat ataupun diunduh langsung oleh masyarakat pada situs www.bppt.sumutprov.go.id. Saat ini lanjut Bondaharo, selain memproses pengurusan 133 izin, pihaknya juga memproses 59 rekomendasi perizinan.
 
“Begitu pun dari 51 izin yang sudah kita online kan, hingga saat ini izin yang diurus masyarakat ke kita itu masih sekitar 30-an jenis perizinan, artinya belum semua perizinan dan permohonannya yang masuk kepada kita,” terangnya.
 
Proses perizinan yang sudah online ini menurut Bondaharo diantaranya seperti perizinan Galian C, perizinan air bawah tanah, izin trayek angkutan, izin alat tangkap nelayan, termasuk juga rekomendasi izin administrasi impor (rekomendasi untuk Angka Pengenal Importir atau API).
 
Dikatakan Bondaharo, pihaknya berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan agar proses perizinan dengan sistem online ke depan bisa lebih banyak lagi. “Tahun depan kita berharap izin online ini bisa terus bertambah, karena pelan-pelan terus kita buat dan kita ingin seluruh izin yang kita kelola nantinya bisa dilakukan secara online,” terangnya.
 
Sebelumnya, Ketua Tim Koordinator Supervisi KPK, Adlinsyah Nasution mengaku dirinya sudah melihat langsung proses 51 perizinan online yang sudah dibuat oleh BPPT Sumut.
 
“Saya sudah lihat langsung tadi, ini adalah perkembangan yang positif. Sebab, sebelumnya baru 4 izin yang bisa online, tapi sekarang sudah ada 51. Tinggal lagi Pemprovsu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, agar masyarakat tahu,  selain itu tentu ada peningkatan pelayanan,” terang Adlinsyah.
 
Dia juga mengatakan, Sumut harus terus berbenah dan meningkatkan pelayanan. Saat ini kata dia, sumut sudah melakukan perizinan online, samsatnya juga sudah online tinggal sistem budgetingnya juga harus online.
 
“Kita berharap Pemprovsu bisa melakukan sistem musrenbang online, sebab saat ini ada 19 provinsi yang sedang melakukan pembenahannya termasuk Sumut. Makanya, kalau tahun depan Pemprovsu bisa melauncing sistem musrenbang online, nanti akan kita ajak provinsi lain ke sini untuk studi banding,” paparnya.
 
Tak hanya itu, Adlinsyah juga mengapresiasi proses perizinan kota Medan yang sudah baik. "Untuk proses perizinan, kota Medan sudah dapat dijadikan sebagai ikon, di mana daerah lain bisa mencontoh proses perizinan yang cepat, tepat juga transparan," pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker