Kamis, 04 Juni 2026

Jelang Tutup Buku, Proyek di Pemko Medan Tak Selesai Akan Didenda

Rabu, 28 Desember 2016 06:25 WIB
Jelang Tutup Buku, Proyek di Pemko Medan Tak Selesai Akan Didenda
BERITASUMUT.COM/BS03
Walikota Medan saat mengunjungi salah satu proyek drainase Pemko Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jelang tutup buku akhir tahun, realisasi serapan anggaran Pemko Medan baru mencapai Rp3,5 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp5,3 triliun.Sejumlah proyek yang belum selesai pun terancam denda.
 
"Ini belum tutup buku. Tanggal 31 Desember tutup buku. Tetapi diharapkan berkas sudah masuk tanggal 23 Desember. Sampai saat ini masih ada berkas belum masuk dan tetap kita proses," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan Irwan Ritonga, Selasa (27/12/2016).
 
Irwan menyebutkan serapan untuk belanja langsung sebesar Rp1,6 triliun, belanja tidak langsung Rp1,8 triliun, jadi total Rp3,4 triliun. Untuk sejumlah proyek yang belum selesai, katanya, maka dikenakan denda.Hal ini, kata Irwan, sesuai dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012, Perpres Nomor 4 tahun 2015 dan PMK Nomor 194/PMK.05/2014 tentang solusi akhir tahun kegiatan bersumber dana dari APBN dan APBD.
 
Irwan memaparkan berdasarkan aturan baru disebutkan permasalahan utama pelaksanaan kontrak ketika menghadapi akhir tahun, terutama untuk kontrak tahun tunggal adalah pelaksanaannya tidak boleh melewati tahun anggaran.Hal tersebut diamini oleh pihak KPPN yang hanya melayani permintaan pembayaran sampai dengan tanggal 18-31 Desember (setiap tahun berubah-ubah tergantung Peraturan Dirjen Perbendaharaan tahun yang bersangkutan).
 
Untuk menghadapi pekerjaan kontrak tahun tunggal yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan tanggal 31 Desember, lanjutnya, maka kemungkinan yang akan dilakukan yaitu memutuskan kontrak secara pihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya atas sisa pekerjaan yang belum selesai dilelangkan kembali pada tahun berikutnya.
 
Atau membuat berita acara serah terima palsu, yang merekayasa progres pekerjaan dengan menyatakan fisik pekerjaan telah selesai (100%) per 20 Desember, namun rekening penyedia barang/jasa diblokir oleh PPK atau ditampung pada rekening tertentu sampai dengan pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar selesai; atau melanjutkan penyelesaian pekerjaan pada tahun berikutnya.
 
"Namun rekanan wajib menyerahkan jaminan pembayaran atau dikenakan denda dengan penambahan waktu 50 hari pengerjaannya. Sampai sekarang ada pengerjaan drainase yang belum siap," pungkasnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker