Rabu, 07 Oktober 2026

Aturan Kuota 30% Perempuan dalam Partai Dinilai Inkonsisten

Rabu, 14 Desember 2016 12:32 WIB
Aturan Kuota 30% Perempuan dalam Partai Dinilai Inkonsisten
BERITASUMUT.COM/IST
Komisioner KPU Ida Budhiati.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengarus utamaan perempuan kembali menjadi wacana yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Dari waktu ke waktu perempuan seringkali dihadapkan pada posisi yang tidak strategis utamanya di partai politik. Namun demikian ada ketidakkonsistenan regulasi yang mengatur pengarusutamaan perempuan seperti dalam aturan teknis KPU dan UU yang dihasilkan DPR.
 
“Pada Pemilu yang lalu KPU membuat aturan kepengurusan partai politik itu dari pusat sampai ke daerah harus ada perempuannya. Ketika dikonsultasikan ke DPR terjadi perbedaan pandangan,” demikian papar Komisioner KPU Ida Budhiati dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Selasa (13/12/2016).
 
Saat itu, menurut Ida, DPR menghendaki perempuan dalam kepengurusan hanya pada pengurus pusat saja tanpa mewajibkan sampai kepengurusan daerah. Faktanya partai politik menghadapi kesulitan dalam memenuhi peraturan yang mengharuskan perempuan masuk dalam kepengurusan dari pusat sampai ke level terendah. 
 
Faktornya bisa macam-macam. satu di antaranya adalah kapasitas dan kapabilitas perempuan di daerah yang belum memadai. Ida menyebutkan bahwa terlah terjadi problem yang mendasar dari partai politik pada kaderisasi khususnya dalam menciptakan kader-kader perempuan.“Dominasi laki-laki dalam kepengurusan pun terlihat dari strutur organisasi partai politik. Sangat jarang perempuan menempati posisi teras organisasi,” ungkap Ida.
 
Meski dianggap berat, keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi harus tetap didorong. Ida menyebutkan terdapat cara yang digunakan oleh partai politik untuk memenuhi 30% perempuan dalam struktur, satu di antaranya adalah dengan perampingan struktur.“Jika merasa berat bisa dilakukan perampingan, jadi lebih mudah mengatur komposisi,” pungkasnya.(Rel)
 

Tags
beritaTerkait
Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda
Diskusi di SMK PAB 2 Helvetia, KAHMI Sumut: Pemahaman Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Penting
KADIN Rayakan HUT Ke-58 dan Gelar Rapimprov Serentak Se-Indonesia
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan Komisi VI DPR RI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker