Selasa, 05 Mei 2026

Revisi UU Terorisme akan Muat Tanggungjawab Negara terhadap Korban Bom

Kamis, 01 Desember 2016 05:45 WIB
Revisi UU Terorisme akan Muat Tanggungjawab Negara terhadap Korban Bom
BERITASUMUT.COM/IST
Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tanggungjawab Negara terhadap korban aksi terorisme hingga kini belum mendapat perlindungan yang jelas dalam sebuah perundang-undangan. Bukan hanya soal kerugian fisik namun kerugian lain yang dialami korban dari aksi terorisme itu juga harus diperjelas.
 
Menurut Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra, DPR akan mendorong adanya penegasan terhadap korban, tentunya dengan hak yang menyertainya. Merujuk fakta di lapangan, korban bom di Kuningan dan tragedi bom lainnya hingga kini belum jelas penangannya.
 
Revisi UU Terorisme yang sedang dibahas dalam Pansus berupaya menanggung kerugian yang ditimbulkan akibat ledakan bom.“Kalau dia korban mendapatkan pelayanan rumah sakit. Lalu ada santunan untuk kalau dia cacat seumur hidup, pemerintah harus berikan jaminan,” ujar Supiadin.
 
Dia melanjutkan, untuk lembaga yang akan diberikan wewenang menangani korban, DPR mewacanakan untuk membuat lembaga independen seperti di Inggris. Badan ini akan bergerak sebagai lembaga pengawas. “Perlu ada badan independen seperti badan pengawas intelijen yang dibentuk di Komisi I. LPSK menggunakan dasar itu untuk menetapkan seseorang sebagai korban terorisme, nanti berdasarkan dewan pengawas tadi sudah bisa keluarkan jaminan,” terangnya. 
 
Khusus untuk kompensasi, DPR sedang merancang nomenklatur agar pemberiannya tidak tumpang tindih. Diharapkan, Kementerian Keuangan bisa mengatur masalah ini sehingga jelas anggaran yang akan digunakan.“Tugas kita hanya tentukan di UU bahwa korban berhak dapat jaminan pemerintah. Tentang jaminan, diatur dalam Peraturan Pemerintah, kalau perlu pengaturan luas dan teknis perlu Peraturan Pemerintah. Kalau sudah cukup di UU ya sudah tak perlu Peraturan Pemerintah,” kata Supiadin.(Rel)
 

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan Komisi VI DPR RI
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker