Selasa, 28 Juli 2026

Forum Penyelamat Partai Demokrat Desak Batalkan Pelantikan JR Saragih

Selasa, 29 November 2016 19:35 WIB
Forum Penyelamat Partai Demokrat Desak Batalkan Pelantikan JR Saragih
BERITASUMUT.COM/IST
Partai Demokrat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebagian pendiri partai yang tergabung dalam Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut mengadakan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan pelantikan JR Saragih sebagai Ketua Demokrat Sumut."Sebab Musda Demokrat Sumut pada tanggal 18 Oktober lalu sudah terjadi money politik dan cacat hukum," ujar Ketua Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut Muhammad Yusuf Tambunan dalam orasinya di Jalan STM, Selasa (28/11/2016).
 
Yusuf menolak seluruh hasil Musda ke III DPD Partai Demokrat Sumut dikarenakan pelaksanaan Musda itu tercederai AD/ART BAB XI, Pasal Ayat I, Pasal 86 Ayat 3 Poin (a, d, e) dan ART Pasal 102 Ayat (5) dan melangggar Undang-undang No 2 Tahun 2008 BAB XV, Pasal 37 dan Pasal 38.
 
Selain itu, tambahnya, menolak JR Saragih menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut dikarenakan diduga melakukan praktek kotor pada peserta Musda dengan melakukan Money Politik.
 
"Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut menyesalkan sikap Ketua BPOKK Jenderal TNI (Purn) Pramono Edy Wibowo diduga melakukan intimidasi terhadap peserta Musda dan bila tindakan Ketua BPOKK tersebut benar maka jelas perbuatan itu melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 BAB V, Pasal 11 Ayat 1, Pasal 14 Ayat I dan Pasal 22," terangnya.
 
Yusuf berharap kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat memberhentikan dan atau memecat kader Partai Demokrat baik yang terbukti memberi maupun yang menerima money politik karena melanggar kode etik dan fakta integritas partai, sekaligus tidak diberikan kembali hak dipilih maupun memilih dalam pelaksanaan Musda maupun Muscab Partai Demokrat.
 
Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut, lanjurnya, akan melanjutkan ke proses hukum terhadap tindakan kader yang melakukan melawan hukum seperti penyimpangan Money Politik dan atau kader yang melakukan tindak pindan Pasal 372 Jo 378 penggelapan terhadap aset-aset Partai dan perbuatan pimpinan Partai yang tidak mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban jelas dan terang melanggar Undang-undang No 2 Tahgun 2008 BAB XV Pasal 37 dan atau AD/ART BAB X, Pasal 102 Ayat (5).
 
Sementara itu, Ketua  Komisi Pengawas Independen Partai Demokrat Sumut Hasbullah Hadi menjelaskan jika dirinya sudah tidak menjadi pengurus Partai Demokrat.Namun mempunyai tanggung jawab masalah tersebut. "Saya atas nama mantan pengurus Partai Demokrat Sumut dan sudah menerima baik aspirasi dan sejalan dengan aspirasi yang disampaikan pendiri Partai Demokrat," tuturnya. 
 
Dia melihat jelas adanya money politik."Saya juga meminta dibatalkan pengangkatan JR Saragih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut," pungkasnya. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Kongres VI Demokrat Bakal Pilih Ketum hingga Pengisi Posisi Bendum
Wakil Sekretaris Partai Demokrat Sumut, Burhanuddin SE Bagikan Beras Kepada Korban Banjir Rob di Belawan
AHY Ajak Masyarakat Dukung Edy Rahmayadi Membangun Sumut
Demokrat Sarankan Moeldoko Mundur dari Kubu KLB atau Bikin Partai Baru
Menkumham Yasonna Laoly Tolak Pengesahan Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker