Sabtu, 02 Mei 2026

Ditanya Soal Aset dan Wajib Pajak Pemko, Walikota Medan Tanggapi Datar

Selasa, 25 Oktober 2016 05:30 WIB
Ditanya Soal Aset dan Wajib Pajak Pemko, Walikota Medan Tanggapi Datar
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Walikota Medan Dzulmi Eldin menanggapi datar terkait usulan DPRD Medan agar Pemko melakukan inventarisir dan pembentukan data base (bank data) aset dan wajib pajak daerah Kota Medan.Padahal, menurut DPRD Medan, ini merupakan langkah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak daerah. 
 
"Atas saran Pemko Medan memiliki data base, kami sampaikan terima kasih dan akan menjadi perhatian kemi," kata Dzulmi Eldin dalam Paripurna DPRD Medan Pembahasan Rancangan Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Medan tahun 2016 dalam Paripurna DPRD Medan, Senin (24/10/2016).
 
Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan melalui pandangan umum atas RPAPBD Medan 2016 menilai bahwa Pemko Medan tidak maksimal mengelola aset dan pajak daerah. Proyeksi pendapatan dari sembilan pos pajak daerah Rp 1,331 triliun dan retribusi daerah Rp 224,335 miliar. Pendapatan dinilai minim dikarenakan pengelolaan aset dan pajak daerah belum optimal.
 
Hendrik Halomoan Sitompul mengatakan, kendati jawaban Walikota Medan masih sebatas kata perhatian diharapkan dapat dilaksanakan. "Tadi sudah dijawab oleh Walikota Medan. Kita harap ini dilaksanakan. Kita sudah usulkan harus ada bank data. Kita berharap ini direalisasikan oleh Pemko Medan," ungkap anggota Fraksi Partai Demokrat menanggapi pernyataan Walikota Medan.
 
Selain tuntutan transparansi, pencatatan setiap aset Pemko Medan dan daftar wajib pajak dalam bank data akan menjadi alat ukur untuk mendapatkan PAD secaara transparan. "Kalau ada data basenya, maka akan semakin mudah rakyat mengawasi, dan potensi penbyimp[angan pun semakin sedikit," jelasnya.
 
PAD Medan dalam PAPBD diproyeksikan Rp 57,660 miliar, awalnya (APBD) Rp 1,827 triliun menjadi (RPAPBD) Rp 1,884 triliun. Dari sembilan pos pajak daerah diproyeksikan Rp 1,331 triliun, retribusi daerah Rp 224,335 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 10,312 miliar dan dari pos lain-lain yang sah Rp 319,075 miliar.
 
Sembilan pos pajak daerah diproyeksikan itu, pajak hotel bertambah Rp 2 miliar (dari Rp 89,980 miliar menjadi Rp 91,980 miliar), pajak restoran bertambah Rp 900 juta (Rp 125,315 miliar-Rp 126,215 miliar), pajak hiburan Rp 1 miliar (Rp 37,308-Rp 38,308 miliar), pajak reklame Rp 6,5 miliar (Rp 83,352 miliar-Rp 89,852 miliar).
 
Pajak penerangan jalan bertambah Rp 2 miliar (Rp 233,755 miliar-Rp 235,755 miliar), pajak parkir Rp 1 miliar (RP 13 miliar-Rp14 miliar), Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1 miliar (Rp 335,974 miliar-Rp 336,974 miliar), pajak air tanah Rp 500 juta (Rp 11 miliar-Rp 11,5 miliar. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengalami perubahan, tetap diproyeksikan Rp 386,540 miliar."Kemarin (pandangan umum) kami sudah mempertanyakan, pertambahan pendapatan dari retribusi Rp39 miliar dari APBD ke PAPBD darimanasumbernya? Harusnya ada data akurat," pungkasnya. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker