Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 Ha yang berada di Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum tuntas. Padahal masalah ini sudah berlarut-larut selama 14 tahun, namun Menteri BUMN RI hingga saat ini masih belum juga memberikan izin pelepasan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Akibatnya, Pemprov Sumut pun tidak bisa bertanggung jawab atas lahan yang saat ini sudah berdiri sejumlah bangunan.
Persoalan ini menjadi perhatian dari Ombudsman RI yang langsung turun ke Sumut untuk menindaklanjutinya. Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih langsung mendatangi kantor Gubernur Sumut, Kamis (15/09/2016) dan diterima oleh Asisten I Pemerintahan, Hasiholan Silaen, juga Kepala bidang sengketa dan konflik lahan BPN Sumut, Erwin Ananda dan perwakilan dari Dinas Perkebunan Sumut.
Dalam pertemuan itu, Asisten I Pemerintahan, Hasiholan Silaen mengatakan, pada tahun 1996, PTPN II mengajukan permohonan perpanjangan HGU atas lahan seluas 62.214,79 Ha yang akan berakhir tahun 2000 dan terdiri dari 66 kebun yang tersebar di tiga kabupaten/kota yakni Deli serdang, Langkat dan Binjai.
Namun, sejak permohonan perpanjangan HGU dalam proses, dimulailah muncul tuntutan tanah garapan atas areal tersebut atas dasar hak ulayat. Untuk mensikapi permasalahan ini Gubernur Sumut mengeluarkan surat keputusan nomor 593.4/065/k/2000 pada tanggal 11 Februari 2000 dan No.593.4/2060/k/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang panitia penyelesaian perpanjangan HGU PTPN II dan penyelesaian masalah tuntutan garapan rakyat atas areal PTPN II yang disebut Panitia B Plus.
“Sesuai dengan hasil penelitian Panitia B Plus, Gubernur Sumut menyampaikan surat kepada BPN RI tanggal 25 Juli 2002 untuk merekomendasikan areal HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar tidak diberikan HGU nya dan diusul untuk dapat ditetapkan statusnya sebagai tanah yang dikuasai oleh negara,” terang Hasiholan.
Kemudian lanjut dia, BPN mengeluarkan SK BPN Nomor 42,43 dan 44/HGU/BPN/2002 dan SK No. 10/HGU/BPN/2004, di mana BPN RI menolak perpanjangan HGU atas lahan PTPN II seluas 5.873,06 Ha yang berada di Deliserdang, Langkat dan Binjai. Selanjutnya tanah perkebunan yang tidak diperpanjang tersebut akan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.
Dijelaskan Hasiholan, lahan seluas 5.873,06 Ha tersebut sudah dilakukan analisis oleh Panitia B Plus maka akan diperuntukkan terhadap enam poin yakni pertama untuk tuntutan rakyat seluas 1.377,12 Ha, untuk garapan rakyat seluas 546,12 Ha, RUTRW non Pertanian seluas 2.641,47 Ha, perumahan pensiunan karyawan 558,35 Ha, masyarakat Melayu 450 Ha, pengembangan USU 300 Ha.
“Untuk menindaklanjuti pelepasan lahan dan aset yang sudah dikeluarkan BPN ini, Gubernur sendiri sudah tujuh kali menyurati dan memohon kepada Menteri BUMN RI agar diberikan izin pelepasan asset, sebab surat keputusan dari BPN menyatakan bahwa aset tersebut dapat dilepas dan menjadi tanah negara kalau sudah ada izin pelepaasan aset dari menteri terkait dalam hal ini menteri BUMN RI, tapi ya hingga saat ini tidak ada,” ujar Hasiholan.
Bahkan, lanjut Hasiholan, Gubernur Sumut juga telah melayangkan surat kepada Kepala BPN agar dapat merevisi SK Kepala BPN No 42,43,44/HGU/BPN/2002 dan No.10/HGU/BPN/2002 dengan menghilangkan kata-kata “setelah mendapat izin pelepasan aset dari menteri yang berwenang”.
“Tapi upaya tersebut hingga saat ini tidak juga membuahkan hasil,” sambung Hasiholan.
Permasalahan muncul ketika Pemprovsu mendapatkan salinan surat Menteri BUMN RI yang ditujukan kepada Direksi PTPN II melalui surat Nomor : S-567/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014. Dalam surat tersebut, Menteri BUMN memutuskan tentang pola penyelesaian lahan eks HGU PTPN II yang diperkuat dengan pendapat hukum (legal opinion) dari JAMDATUN, bahwa total area HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 Ha terdiri dari : areal yang dapat dipertahankan seluas 1.633,37 Ha dan area yang dilepas termasuk yang sudah didivestasi dan dipinjam pakai seluas 3.995,94 Ha.
“Menteri BUMN kemudian menjawab surat Gubernur dan meminta Gubernur Sumut memastikan daftar nominative penerima lahan agar diberikan kepada yang berhak padahal sebelumnya data peruntukkan lahan dari kajian Panitia B Plus itu sudah kita kirimkan kepada Menteri BUMN,” papar Hasiholan.
Atas permasalahan inilah, Gubernur Sumut juga kembali menyurati Menteri BUMN tanggal 6 November 2015 yang intinya memohon fasilitasi dan dukungan penyelesaian atas permasalahan areal eks HGU PTPN II. Namun, surat ini tak juga direspon, padahal surat itu dilayangkan agar mendapatkan bantuan menyelesaikan masalah tersebut mengingat kondisi di lapangan sudah semakin tidak kondusif.
Ironisnya, PTPN II malah mengeluarkan surat tanggal 18 Maret 2016 yang dilayangkan kepada Menteri BUMN dan BPN agar memberikan persetujuan permohonan HGU baru di dalam areal HGU yang tidak diperpanjang seluas 1.633,37 Ha tersebut karena masih merupakan aset PTPN II yang masih dikuasai oleh PTPN II.
Sementara itu, Kepala bidang sengketa dan konflik lahan BPN Sumut, Erwin Ananda mengatakan, permasalahan ini muncul ketika ada surat Menteri BUMN yang menyebutkan kalau areal yang dapat dipertahankan seluas 1.633,37 Ha dan hingga saat ini izin pelepasan aset itu tak juga dikeluarkan Menteri BUMN.
“Makanya kami harapkan Ombudsman bisa memfasilitasi kami menyelesaikan masalah ini. Tadi pak Hasiholan sudah mengatakan berbagai upaya yang dilakukan Pemprovsu, kita harap ini bisa segera selesai karena persoalan aset ini kita masih hati-hati,” terang Erwin.Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya datang langsung menindaklanjuti hal ini ke kantor Gubsu, tak lain karena Ombudsman juga menerima laporan dari masyarakat terkait hal ini.
“Kita ingin melihat bagaimana proses HGU yang tidak diperpanjang dan prosedur pelepasannya seperti apa. Hingga saat ini kita lihat pemprovsu sudah bekerja dengan membentuk tim, mengatur peruntukkannya. Jadi problemanya memang ada di Meneg BUMN dan ini yang akan kami telusuri, kenapa lamban hingga 14 tahun tak selesai, juga kenapa hingga saat ini Menteri BUMN tak juga mengundang PTPN juga stakeholder lainnya untuk menyelesaikan masalah ini. apalagi di lahan ini sudah berdiri bangunan dan siapa yang akan bertanggung jawab,” tegas Alamsyah.
Oleh karena itulah, Menteri BUMN ,lanjut Alamsyah harus menjalankan prosedur tertentu dalam pelepasan ini.
“Makanya ini akan kami tindaklanjuti dengan Menteri BUMN juga dengan Menteri Keuangan karena ini menyangkut aset negara, kenapa pelepasan belum berjalan dan kenapa pembangunan malah sudah berjalan. Untuk lahan yang sudah dibangun ini juga nanti akan kita telusuri dari mana izinnya, kalau dari BPN akan kita telusuri siapa di BPN yang mengeluarkannya,” tegas Alamsyah. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar