Jumat, 24 April 2026

PP 18 dan Penundaan DAU Hambat Pembahasan KUA PPAS PABD 2016

Kamis, 08 September 2016 01:25 WIB
PP 18 dan Penundaan DAU Hambat Pembahasan KUA PPAS PABD 2016
BERITASUMUT.COM/IST
Sekdaprovsu Hasban Ritonga.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemprov Sumut segera menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Sumut Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Sumut pada bulan ini. Hal ini disampaikan Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Sumut yang juga Sekdaprovsu Hasban Ritonga.
 
Menurut Hasban, terkendalanya penyampaian KUA-PPAS disebabkan oleh beberapa hal. Satu di antaranya adalah penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah."Tadinya kalau menurut ketentuan, sebenarnya KUA-PPAS P-APBD murni yang harus disampaikan duluan. Tetapi saat akan difinalisasi, ternyata keluar surat edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa KUA-PPAS RAPBD disesuaikan pada PP 18, karena akan ada Dinas yang dimerger," ujarnya seraya menambahkan jika penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat juga menjadi penyebab lambannya pengiriman KUA-PPAS ke DPRD Sumut.
 
Hasban tidak menjelaskan secara terperinci kapan KUA-PPAS tersebut akan disampaikan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD, persetujuan bersama Gubernur dan DPRD untuk Rancangan Peraturan Daerah PAPBD harus tercapai pada akhir September (tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir)."Bulan ini mudah-mudahan akan kami sampaikan, memang sudah ada juga permintaan dari dewan," ujar Hasban saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (07/09/2016).
 
Dia juga mengaku terlambatnya penyampaian KUA PPAS karena penundaan pembayaran DAU oleh pusat sebesar Rp290 milliar. "Agak lambat sedikit, tentu karena di P-APBD ini kita harus sesuaikan belanja karena adanya penundaan DAU dari pusat. Maka P-APBD kita harus mengacu ke situ. Karena KUA PPAS itukan menjadi dokumen kebijakan untuk P-APBD," terangnya.
 
Terkait dampak penundaan DAU itu, Pemprov Sumut, lanjutnya, akan melakukan finalisasi pada Jumat mendatang untuk memastikan apa saja kegiatan atau pekerjaan yang harus dikurangi atau ditunda akibat penundaan DAU tersebut. "Kalau sumber pendapatan kita tidak bisa membiayai belanja kita, maka kita tunda untuk pembayaran bagi hasil ke daerah untuk tahun berjalan ini. Tapi untuk sisa hutang sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 sekitar Rp142 miliar jangan ragu, itu kita bayar," tegasnya.
 
Dia memastikan, kegiatan seremonial dan perjalanan dinas yang pasti akan disederhanakan akibat dampak DAU itu. "Begitupun, jika itu sudah disederhanakan tetapi tetap belum mencukupi membiayai belanja kita maka pembagian bagi hasil pajak ke daerah kita tunda," ujarnya.
 
Terkait pembangunan infrastruktur seperti jalan, dia memastikan tetap berjalan atau tidak terkena dampak penundaan DAU. "Memang DAU sekitar Rp 290 milliar lebih itu besar bagi kita. Tapi yang patut kita syukuri memang tata kelola keuangan kita mulai baik, jadi kita tidak terlalu goyang akibat penundaan DAU tersebut. Begitupun dari pusat, masih ada harapan akhir tahun dicairkan," harap Hasban.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera
Sikat Bahrain, Indonesia Mulai 'Intip' Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Indonesia Vs Bahrain: Gol Romeny Menangkan Skuad Garuda
Pemain Thailand Ramai-ramai Mundur dari Timnasnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker