Kamis, 21 Mei 2026

Banyak yang Tak Layak, Pejabat Pemko Medan Harus Diganti

Rabu, 24 Agustus 2016 15:21 WIB
Banyak yang Tak Layak, Pejabat Pemko Medan Harus Diganti
beritasumut.com/ist
Kantor Walikota Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE mendesak Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin segera melakukan pergantian pejabat di sejumlah SKPD dan Camat. Sedangkan oknum pejabat dimaksud dipastikan bebas narkoba melalui tes urine pihak Badan Narkotik Nasional (BNN).
 
Desakan ini disampaikan Ihwan Ritonga kepada wartawan, menyikapi lemahnya kinerja pimpinan SKPD dan Camat di Pemko Medan Rabu (24/08/2016). “Kita mendorong Walikota Medan supaya segera melakukan pergantian pejabat di Pemko Medan. Banyak pejabat sekarang ini tidak layak dan tidak mampu karena minim SDM sehingga tidak menguasai tugas pokok dan fungsi,” ujar Ihwan Ritonga.
 
Ditambahkan Ihwan dari politisi Gerindra ini, Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Wakil Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution diminta supaya sepakat melakukan penyegaran di seluruh SKPD Pemko Medan. “Banyak pimpinan SKPD yang telah menjabat cukup lama sehingga kinerjanya monoton tanpa perubahan untuk  perbaikan. Tak akan mungkin Kota Medan ini maju kalau pimpinannya itu itu saja,” ujar Ihwan tanpa menyebut SKPD yang kinerjanya cukup lemah.
 
Yang kita harapkan, kata politisi Gerindra ini, selain lelang jabatan yang dilakukan Walikota Medan tentu terlebih dahulu calon pemimpin itu dipastikan bersih dari narkoba. “Maka, seluruh pejabat Pemko Medan harus dilakukan tes urine secara rutinitas tapi bukan hanya musiman,” beber Ihwan.
 
Sebagaimana diketahui, pergantian pejabat eselon II dapat dilakukan Walikota-Wakil Walikota setelah 6 bulan dilantik. Seperti yang diatur di UU No 1 2015 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/Walikota. Sementara pelantikan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan terlaksana pada 6 Februari 2016 lalu. Artinya pada 6 September nanti, Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin telah berhak melakukan pergantian pejabat eselon II.(BS03)

beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Sambut Waisak, Umat Buddha Tebar Eco Enzyme di Sungai dan Danau di Sumatera Utara
Bamsoet Masuk Komisaris Independen LPKR, Lippo Karawaci Umumkan Susunan Direksi Baru
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker