Sabtu, 25 April 2026

Sengketa Pajak Apu dengan Inalum, Dispenda Minta Bantuan KPK

Selasa, 23 Agustus 2016 19:55 WIB
Sengketa Pajak Apu dengan Inalum, Dispenda Minta Bantuan KPK
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Pajak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut, Dr Sarmadan Hasibuan mengaku meminta bantuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengawal proses persidangan sengketa pajak Permukaan Umum (APU) di Pengadilan Pajak antara Pemprov Sumut dengan PT Inalum (Persero).
 
“KPK menyarankan agar kita mengirim surat resmi dan ditembuskan ke Gubernur Sumut dan DPRD Sumut,” kata Kadispenda Sumut Sarmadan Hasibuan, Selasa (23/08/2016).
 
Sejauh ini, katanya, sudah beberapa kali bersidang. Diperkirakan, akhir tahun ini perkara sudah diputus oleh Pengadilan Pajak siapa yang dimenangkan dalam perkara ini.
 
“Paling lambat Desember ini selesai. Karena peraturan di Pengadilan Pajak, paling lambat satu tahun. PT Inalum memasukkan gugatan pada Desember tahun lalu,” ungkap Sarmadan.
 
Menurut Sarmadan, jika Pemprov Sumut menang, maka akan menerima Rp1,5 triliun total pajak APU dari PT Inalum. PT Inalum sebelumnya sudah membayarkan sekira Rp400-an miliar. 
 
“Sebaliknya, kalau kita kalah, belum tahu persis bagaimana putusan pengadilan apakah kita harus mengembalikan yang sudah dibayarkan tersebut,” sebut Sarmadan.
 
Sementara, lanjutnya, jika pengadilan memenangkan Pemprovsu, maka dengan uang yang didapat dari PT Inalum, Pemprovsu akan lebih leluasa meningkatkan pembangunan. Termasuk juga dialokasikan untuk menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) dan untuk anggaran Pilkada Sumut pada 2018 nanti. 
 
Dia menambahkan, dalam melawan Inalum di Pengadilan Pajak, Pemprovsu menyediakan anggaran khusus di Biro Hukum. “Saya sudah sampaikan di rapat Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) agar tidak ada masalah, perlu anggaran khusus yang ditampung di Biro Hukum. Karena kalau kami di Dispenda tidak bisa,” sebut Sarmadan.
 
Informasi dihimpun, meskipun status pajak APU PT Inalum masih dalam proses di pengadilan pajak, namun Pemprovsu tetap akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada PT Inalum. Menurut Kabid APU Dispenda Sumut, Rita Mestika jika dihitung dari November 2013 hingga saat ini tagihan pajak APU PT Inalum berkisar Rp1 Triliun lebih. Sementara tiap bulannya tagihan pajak APU Inalum berkisar Rp40 miliar.
 
Sebelumnya Gubernur Sumut Erry Nuradi mengaku Pemprovsu siap menghadapi proses hukum tersebut, apalagi yang berkaitan dengan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. “Kita siap untuk menghadapi gugatan itu. Kita harus hadir terkait segala hal yang berhubungan dengan hukum, apalagi ini mengenai pengadilan pajak yang bersangkutan dengan PAD kita,” ujar Erry. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker