Selasa, 28 April 2026

Terima Setoran Pajak 107 Milyar Lebih, Pemko Medan Tangguhkan Pembongkaran dan Mencabut Penyegelan Mall Centre Point

Senin, 03 Juni 2024 12:00 WIB
Terima Setoran Pajak 107 Milyar Lebih, Pemko Medan Tangguhkan Pembongkaran dan Mencabut Penyegelan Mall Centre Point
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 Milyar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp 250 Milyar lebih. Melihat itikad baik tersebut, Pemko Medan pun menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan obaja Putra Ginting saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/05/2024).

"Semalam PT KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp 107 Milyar lebih, sekitar pukul 16.00 wib sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," kata Topan.

Setelah sebagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT. ACK lalu menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.

"Kita melihat etikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya, selain itu Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian didalam mall itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel," jelas Topan.

Meski demikian, PT ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila itu tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.

"Nanti perhitungannya sekitar 100 milyar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB," sebut Topan.(BS07)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Kembali Tutup Mall Centre Point
Tunggakan Pajak Hingga 250 Miliar Lebih, Walikota Medan Segel Mall Centre Point
Pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sumut Teken Kerja Sama Penagihan Tunggakan Pajak Daerah
Sebanyak 22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB ke Bapenda Langkat
Bapenda Kota Medan Jemput Tunggakan Pajak Hotel Madani dan Bakso Lapangan Tembak
Tunggak Pajak Lebih Kurang Rp 1 M, BPPRD Kota Medan Pasang Spanduk dan Stiker Tunggakan Pajak di Mall Yuki Simpang Raya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker