Rabu, 18 Juni 2025

Eksekusi D'Caldera Coffee Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

Rabu, 13 Juli 2022 19:00 WIB
 Eksekusi D'Caldera Coffee Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Eksekusi pengosongan D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Medan oleh Pengadilan Negeri Medan berujung ricuh, Rabu (13/07/2022). Akibatnya, sejumlah orang diamankan ke Polrestabes Medan, termasuk pemilik Cafe, dr John Robert Simanjuntak dari rumah bagi seniman dan budayawan tersebut.

Amatan wartawan, sebelum eksekusi dimulai, sejumlah massa yang terdiri dari penggiat seni budaya hingga aktivis melakukan aksi penolakan. Namun, aksi saling dorong tak terhindarkan, usai pembacaan surat eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.

"Kami bukan perampok pak Kapolri, kami yang punya tanah ini yang sah, sudah diuji dan sudah mereka gugat tapi kami yang menang. Tetapi mengapa kami yang terusir," teriak Megawati Simanjuntak, adik dari dr John Robert.

Sementara itu tim juru sita Pengadailan Negeri Medan Darwin Ginting yang ditemui di lokasi mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan penetapan Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.

"Penetapan ini berdasarkan gugatan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dia menjelaskan bahwa selama ini sudah ada perlawanan-perlawanan hukum yang dilakukan termohon eksekusi dalam hal ini oleh John Robert Simanjuntak. Namun, sebutnya sudah ditolak.

Jonni Silitonga, kuasa hukum dari John Robert menyatakan bahwasanya sertifikat hak milik (SHM) nomor 481 dan 482 milik klien mereka hingga saat ini masih sah. Karenanya, sambung dia, hal ini juga yang menjadi alasan kenapa kliennya melawan eksekusi.

"Kenapa kami melawan eksekusi karena sertifikat ini masih sah milik klien kami. (Dalam) eksekusi ini juga, pemohonan pertama, kita tidak dimasukkan sebagai salah satu pihak yang mereka gugat sampai pihak kasasi," ucapnya.

[br] Sedangkan kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak kepada wartawan di lokasi mengatakan poroses eksekusi tersebut telah dilakukan penggugat sesuai dengan prosedur, yang mana hal tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

"Sehingga proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka penetapan eksekusi dilakukan dengan dihadiri pihak kepolisian sebagai pengamanan di Sumatera Utara ini, pihak pengadilan dan kami sebagai kuasa hukum," sebutnya.

Terpisah, Ketua DPC Pospera Kota Medan, Sri RM Simanungkalit mengutuk keras penahanan terhadap kurang lebih 30-an orang yang mempertahankan ruko milik dr Robert Simanjuntak. Untuk itu dia meminta agar semua yang ditahan di Polrestabes Kota Medan segera dibebaskan.

"Kami meminta agar seluruh rekan kami yang ditahan segera dilepas," tegasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker