Rabu, 29 April 2026

Polda Sumut Buru Tujuh Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan

Rabu, 13 Juli 2022 11:00 WIB
Polda Sumut Buru Tujuh Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran mengaku tengah memburu tujuh orang anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban di Jalan Pabrik Tenun dan Jalan Antariksa, Medan beberapa waktu lalu.

Untuk itu Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengimbau kepada ketujuhnya untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui.

"Kita memburu tujuh pelaku lagi anggota geng motor yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Mereka termasuk ketua geng motor juga diimbau segera membubarkan diri karena akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan," katanya, Selasa (12/08/2022).

Lebih lanjut Tatan menjelaskan, jika saat ini pihaknya telah mengantongi identitas para anggota geng motor tersebut. Mereka berasal dari dua kelompok masing-masing lima anggota dari geng STC yang menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu (3/7) dinihari lalu dan dua dari geng motor WK2, yang menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/7) dinihari lalu.

"Kita akan tindak tegas geng motor karena meresahkan," tegasnya.

Menurut Tatan, kedua kelompok geng motor ini beraksi secara rundown, dengan menyasar setiap orang yang berkumpul. Dalam aksinya, sambung Tatan, mereka tidak menentukan waktu.

"Modusnya bergerombol, rundown menyerang setiap orang yang berkumpul (tidak ditentukan). Waktu beraksi tidak ditentukan, kapan saja," terangnya.

[br] Tatan menyebutkan, sejauh ini, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, pihaknya bersama Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru saaat ini telah berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR. Sedangkan untuk kejadian di Jalan Antariksa, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur) dan korbannya masing-masing M dan TA.

Tatan menambahkan, dari dua kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya parang gergaji, batu dan sepeda motor.

"Kepada para tersangka akan dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Dua Kelompok Geng Motor Tawuran di Jalan Cemara, 4 Orang Ditangkap
Walikota Binjai Ajak Pelajar Komitmen Deklarasi Lawan Geng Motor
Hendak Tawuran, Tiga Anggota Geng Motor Ditangkap
Kapolda Sumut Perintahkan Seluruh Kapolres Tindak Tegas Geng Motor Hingga Narkoba
Polda Sumut Akan Berikan Tindakan Tegas Terukur ke Geng Motor Meresahkan
Bawa Sajam Rampok Motor, Seorang Residivis Geng Motor Ditembak Polisi di Jalan Cemara Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker