Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin oleh Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan ini dilayangkan karena, Kementerian Parekraf ingin mengembalikan aset negara.
Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengungkapkan jika Kementerian dulunya ketika masih bernama Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah dengan Grahalintas properti.
Dia mengungkapkan untuk pemanfaatan BMN ini dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS).
"Di mana tanah merupakan milik pemerintah dan Bangunan Gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak PT Grahalintas Properti," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/12/2021).
Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Grahalintas Property di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[br] Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kemudian melibatkan PT Indosat dan PT Sisindosat Lintas Buana, sebagai Turut Tergugat I dan II dikarenakan perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana (Turut Tergugat II) di mana PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat (Turut Tergugat II).
"Kemudian dalam perjalanan kerja sama, PT Sisindosat Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Graha Lintas Properti (Tergugat)," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa alasan PT Indosat dan PT Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama.(dtc)
Tags
beritaTerkait
komentar