Minggu, 16 Maret 2025

Dipimpin Sandiaga Uno, Kemenparekraf Gugat Indosat

Sabtu, 18 Desember 2021 14:00 WIB
Dipimpin Sandiaga Uno, Kemenparekraf Gugat Indosat
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin oleh Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan ini dilayangkan karena, Kementerian Parekraf ingin mengembalikan aset negara.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengungkapkan jika Kementerian dulunya ketika masih bernama Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah dengan Grahalintas properti.

Dia mengungkapkan untuk pemanfaatan BMN ini dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS).

"Di mana tanah merupakan milik pemerintah dan Bangunan Gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak PT Grahalintas Properti," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Grahalintas Property di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[br] Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kemudian melibatkan PT Indosat dan PT Sisindosat Lintas Buana, sebagai Turut Tergugat I dan II dikarenakan perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana (Turut Tergugat II) di mana PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat (Turut Tergugat II).

"Kemudian dalam perjalanan kerja sama, PT Sisindosat Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Graha Lintas Properti (Tergugat)," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa alasan PT Indosat dan PT Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Indosat Gelar Ekspedisi Jaringan Andal, Perkuat Konektivitas Sepanjang Jalur Mudik
IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3
Simpelnya IM3 di Bulan Ramadan, Ajak Pelanggan Temukan Makna untuk Bersama dengan Paket Spesial Ramadan
Tri Sumatera Hadirkan Pembelajaran Digital dan Sportivitas di Nias Selatan
Indosat Dukung Seniman Lokal Medan dengan Kolaborasi Mural
Indosat Perkuat Posisi sebagai Perusahaan Teknologi Berbasis AI, Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker