Kamis, 30 April 2026

Pemerintah Tidak Akan Menarik Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19, Tapi...

Selasa, 02 November 2021 22:30 WIB
Pemerintah Tidak Akan Menarik Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19, Tapi...
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah memutuskan untuk tidak menarik kelebihan pembayaran insentif Nakes yang telah dibayarkan di Tahun 2021, tetapi menghitungnya sebagai Kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.

"Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi," ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK.

Baca Juga : Kendaraan ODOL Segera Ditertibkan, Edy Rahmayadi: Bisa Hemat Anggaran Pemeliharaan Jalan

Sebagaimana diketahui, dari 1.053.358 Tenaga Kesehatan yang Menerima Insentif pada Periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2%) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.

Baca Juga:

"Duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan," terang Menkes dilansir dari laman kemkes, Selasa (02/11/2021).

[br] Menkes menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes, dimana terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.

Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.

Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, Nakes akan mendapatkan kompensasi, dimana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi."Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung.

Sebagai penutup, Menkes berharap dengan adanya pengawasan BPK, perbaikan mekanisme ini dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik.(BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Peralatan Deteksi Covid-19 Dimanfaatkan untuk Tuberkulosis
Menhan Prabowo Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Berangkat Misi Kemanusiaan Gaza
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Indonesia Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan
Tenaga Kesehatan Hingga Staf RSUP HAM Belajar Menjadi Content Creator
Hadiri Wisuda UNHAJ, Pj Gubernur Sumut Harapkan Jadi Nakes Berkompeten dan Profesional
komentar
beritaTerbaru
hit tracker