Jumat, 01 Mei 2026

Pemkab Sergai Lakukan Penataan Kota Sei Rampah Lewat Relokasi Pasar

Jumat, 22 Oktober 2021 21:00 WIB
Pemkab Sergai Lakukan Penataan Kota Sei Rampah Lewat Relokasi Pasar
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) untuk merelokasi Pekan Lelo ke area Pasar Rakyat Sei Rampah, masih terus berlangsung.Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Drs H Akmal AP MSi.

“Dalam beberapa aspek penting, Pekan Lelo tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Permasalahan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perindag hari ini,” ucap Kadis Kominfo dilansir dari laman sergai, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Wagub Musa Rajekshah Buka Pertandingan Archery Championship Circuit II Sumut di Universitas Asahan

Akmal menerangkan, pihak Pemkab Sergai jelas mengutamakan langkah persuasif untuk menjalankan proses relokasi para pedagang Pekan Lelo.Hal tersebut, jelas Akmal, juga telah dibuktikan saat terjadi bentrok antara pihak pedagang dengan Petugas Satpol-PP beberapa waktu lalu.“Para petugas tetap mampu menahan diri untuk tidak bertindak represif di tengah reaksi agresif yang dilakukan oleh massa, meskipun akibat kejadian tersebut beberapa personil Satpol-PP mengalami cidera,” paparnya.

Dirinya menegaskan, jika langkah persuasif tadi tidak diindahkan oleh oknum pedagang yang masih beroperasi di Pekan Lelo, maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) Roy S Pane, Akmal menyebut sejak 2003, pasar tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat/Tradisional (IUP2T) sesuai dengan pasal 29 (1) Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

[br] Tak hanya itu, ia menyebut, sesuai dengan keterangan pihak Dinas Perindag, Pekan Lelo juga belum memiliki fasilitas pendukung yang menunjang aktivitas perdagangan seperti sarana sanitasi, ruang ibadah, pembuangan sampah, ruang kesehatan, tempat parkir yang layak, ruang ibu menyusui dan sebagainya. Apalagi, sebutnya, aktivitas Pekan Lelo juga kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, semua kegiatan yang melanggar aturan atau pun perundang-undangan harus dihentikan. Rencana tata pasar ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, namun sudah melalui proses panjang dan matang. Mulai dari penerbitan Perda, lalu juga sudah dilakukan mediasi sebanyak 11 kali. Hal yang sama juga menyusul dilakukan terhadap 36 pekan sejenis di Sergai,” terangnya.

Intinya, tegas Kadis Kominfo, Pemkab Sergai telah menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat dengan menyediakan solusi terbaik, yaitu relokasi pasar. Relokasi pasar ini memiliki banyak dampak positif, terutama dalam rangka tata kota Sei Rampah sebagai Ibu Kota Kabupaten.

“Tidak ada yang namanya pemerintah mau menyengsarakan rakyatnya. Pasti dicarikan solusi paling menguntungkan. Karena itulah Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati H Darma Wijaya dan Wakil Bupati H Adlin Umar Yusri Tambunan mengambil kebijakan paling tepat dengan relokasi. Kita berharap masyarakat yang berdagang di Pekan Lelo bisa melihat situasi dengan lebih jernih, dengan kepala dingin. Mari, kita sukseskan penataan Kota Sei Rampah menjadi lebih baik lagi,” pungkas Akmal. (BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
Pemko Medan Ikuti Pembukaan Bazar Murah Ramadan Oleh Panglima TNI
Jelang Lebaran, Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah
Sambel Pecel Naik Kelas: Kuliner Khas Blitar Siap Tembus Pasar Global
544 Perusahaan Pengolahan Ikan Tembus Pasar Ekspor ke China
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker