Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.com -Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kabupaten/Kota dari Aceh hingga Lampung, Kamis (02/09/2021), dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi empat kerangka digital yakni KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL. Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H Edy Rahmayadi, dan Presiden RI Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Tema besar webinar MELAWAN PELECEHAN SEKSUAL DI DUNIA DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Pembahasan tentang sexual harassment atau pelecehan seksual merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan dan dapat terjadi oleh siapa saja dan dimana saja, bahkan di media sosial sekalipun.
Menurut komnas perempuan dalam artikelnya yang menjelaskan pelecehan seksual, merupakan tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksualitas dari korban. Contoh: Seperti yang menimpa pangeran Mateen, di awal tahun 2020. Pasalnya, banyak dari wanita Indonesia yang memuji ketampanan pengeran asal Brunei ini dengan melontarkan komentar di akun pribadi milik pangeran. Namun dirasa cukup agresif, komentar tersebut malah mengarah kepada pelecehan seksual.
Bentuk dari pelecehan sex di dunia digital diantaranya spamming dengan komentar tidak pantas, pelecehan visual, pelecehan perbal, dan doxing. Pelecehan seksual di media sosial sudah dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dan terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 menyatakan bahwa
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusislaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).â€
Tetapi masih banyak orang yang tidak berhati-hati. Seperti kasus yang pernah tranding di twitter pada akhir tahun 2020 mengenai tersebarnya video syur dari artis berinisial GA, masyarakat malah berbondong-bondong mencari dan menyebarkan video tersebut secara luas.(rel)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi