Sabtu, 25 April 2026

Pelindo 1 Lakukan Kerjasama dengan Jamdatun di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 30 April 2021 22:15 WIB
Pelindo 1 Lakukan Kerjasama dengan Jamdatun di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pelindo 1 menandatangani perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo 1 Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Jakarta pada Jumat (30/04/2021).

Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1 dan Jamdatun serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pelindo 1.

Baca Juga : Tabrak Bagian Belakang Truk, Pemuda Asal Pantai Labu Tewas di Jalan Arteri Menuju Bandara Kualanamu

“Kami berterimakasih kepada Jamdatun untuk penandatanganan perjanjian kerja sama ini, harapannya Jamdatun dan jajarannya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum dalam proyek-proyek yang dilakukan Pelindo 1 untuk mencegah kemungkinan timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Direktur Utama Pelindo 1, Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono menyampaikan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini telah dilakukan dengan banyak BUMN, salah satunya Pelindo 1.

Baca Juga:

“Pendapat hukum yang dikeluarkan Jamdatun, bukan hanya dari aspek aturan hukum, namun juga memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan. Jamdatun juga akan memberikan pendampingan hukum pada Pelindo 1 selaku BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan,” terang Feri Wibisono.

[br] Ruang Lingkup dari perjanjian kerjasama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal option) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan atau instansi pemerintah, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Melalui kolaborasi ini, Pelindo 1 sebagai BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan juga akan mengutamakan prinsip GCG dan mendukung visi kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.(Rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional
Tingkatkan Sinergitas, Menkum Teken MoU dengan 29 Kementerian-Lembaga
PB HMI Bertemu Menkum, Bahas Sinergi untuk Reformasi Hukum
Respons Anies soal Murid di Medan Disanksi Belajar di Lantai
Heboh Siswa SD di Medan Belajar di Lantai karena Nunggak SPP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker