Senin, 20 April 2026
Tekan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan dan Idulfitri

Gubernur Sumut Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan

Minggu, 11 April 2021 18:00 WIB
Gubernur Sumut Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

SE Nomor : 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Minggu (11/04/2021).

“Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Irman.

Baca Juga : Jelang Ramadhan Gubernur Edy Rahmayadi Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sei Sikambing

Bupati dan Walikota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri. Kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.

[br] Kemudian, bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan,” terang Irman.

Selain itu, bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas Protokol Kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.

SE tersebut, jelas Irman, ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan.(BS03)

Baca Juga:
beritaTerkait
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
komentar
beritaTerbaru
hit tracker