Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Operasi Yustisi kembali dilakukan petugas gabungan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Medan.
Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) digelar di cafe, rumah makan, warnet, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, futsal dan kedai kopi di Jalan Krakatau, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Hasilnya sebanyak 78 warga terjaring melanggar prokes.
Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (23/03/2021) mengatakan, Operasi Ysutis itu juga dilakukan pembagian masker kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Baca Juga:
Baca Juga : Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 15 Provinsi
Kegiatan itu, berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan InstruksiGubernur Sumut nomor:188.54/3/INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antisipasi penyebaran Covid 19.
Baca Juga:
[br] Kata dia, petugas memberikan himbauan/Sosialisasi PPKM berbasis mikro, protokol kesehatan antisipasi Penyebaran Covid 19. Diharapan kepada warga berada di cafe, rumah makan, warnet, tempat pesta, tutsal, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, jalanan dan kedai Kopi di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan serta mengurangi aktivitas dan mobilitas kegiatan ke luar rumah jika tidak perlu. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan/teguran bagi yang Kedapatan tidak menjaga jarak serta menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
"Petugas juga melalukan penyemprotan disinfektan ke Jalan Sutomo, Jalan Sambu, Jalan Riau, Jalan Bengkalis, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur," sambungnya.
Baca Juga : Pemerintah Perpanjang dan Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021
Dalam Operasi Yustisi, lanjut Kapolsek, masih ditemukannya masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Timur, yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun.
Kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di wilayah Polsek Medan Timur, untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. "Warga harus berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Kota Medan," tandas mantan Kapolsek Medan Timur. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar