Selasa, 28 April 2026

Kejari Sosialisasikan E-Tilang Info di Langkat

Minggu, 23 Februari 2020 12:15 WIB
Kejari Sosialisasikan E-Tilang Info di Langkat
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bekerjasama dengan Diskominfo Langkat menyelenggarakan dialog interatif Jaksa  Menyapa terkait penggunaan aplikasi e-Tilang Info.

Hadir dari Kejari Langkat Kasubsi Pratut Renhard Harve Sembiring, Jaksa Fungsional Obrika Simbolon dan Staf Intelejen M Waliyullah.  Sementara dari Diskominfo Kasi Pengembangan SDM PTAI  Ibdadih Rahman, Kasi Penerbitan dan Pameran IKP Sukiman dan Plt Kasi  Pengumpulan Informasi IKP Dian Wahyudi.

Renhard menjelaskan, saat ini sudah ada e-Tilang, manfaatnya memudahkan proses pembayaran denda tilang, sehingga tidak perlu lagi  datang untuk menghadiri sidang penilangan. Penerapan e-Tilang sendiri diberlakukan mulai awal tahun 2017, namun masih banyak yang belum tahu mengenai e-Tilang ini. Jadi dialog  interatif ini, diharapkan dapat mensosialisasikan e-Tilang ke masayarakat luas, sehingga banyak masyarakat yang memahami fungsi dari  e-Tilang.“Khususnya untuk masyarakat Langkat,” ujarnya dilansir dari laman langkatkab.go.id, Minggu (23/02/2020).

Renhard menerangkan, penerapan e-Tilang memiliki berbagai manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi. Di antaranya, dapat memudahkan  pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis  melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.

Transparansi uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda yang dibayarkan juga sudah ditentukan melalui aplikasi.Pelanggar bisa mengatur  waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya.Semua data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga  mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.

Sedangkan untuk proses pembayaran denda e-Tilang, sambung Renhard, bisa dilakukan melalui semua ATM bank, langsung menemui Teller  bank atau mendatangi kantor Kejaksaan dilokasi hukum ditilang, sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.“Jika memilih  untuk membayar denda tilang melalui online,  sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA sebagai nomor rekening virtual account tujuan  pembayaran dengan cara cek denda di website http://www.etilang.info/,” paparnya.

Ia juga memaparkan, bahwa prosedur e-Tilang ini memakan waktu kurang lebih satu sampai dua minggu. Jika pada saat terkena e-Tilang   tidak mempunyai cukup uang untuk membayar denda sehingga melewati jadwal sidang. Dapat mengajukan persidangan sendiri setelah  melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan.“Jadi nanti,  hanya  membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan persidangan,”  ungkapnya.

Untuk mendaftar persidangan sendiri, kembali Renhard menerangkan, bisa melakukannya secara online dengan mengunjungi website resmi  Kejari wilayah setempat. Tanggal kehadiran sidang minimal dua hari setelah pendaftaran dilakukan. Pelayanan sidang melalui  pendaftaran sendiri berjalan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB.

Sementara Sukiman, selain mendukung pihaknya juga berharap dialog interatif ini, dapat memberikan informasi mendalam terkait  penggunaan e-Tilang, sehingga masyarakat Langkat semakin mengerti dan memahami penggunaan dan kemanfaatan e-Tilang. Dukungan tersebut, kata Sukiman, Diskominfo Langkat akan merilis berita dan menerbitkannya di media yang bekerjasama dengan  Diskominfo, baik media cetak maupun online, sehingga sosialisasi e-Tilang ini semakin meluas disemua lapisan masyarakat.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas
Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Putra Putri Langkat Promosikan Budaya dan Wisata
Bupati Langkat Dorong Kolaborasi Perangkat Daerah Dalam Penyusunan RKPD 2026
Pimpin Apel Perdana, Wabup Langkat Tegaskan Wujudkan Visi Misi Bupati 2025-2030
Penasehat DWP Langkat Ajak Sukseskan Visi Religius Langkat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker