Rabu, 10 Juni 2026

Terkait Dugaan Krimilisasi Wartawan, Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf Bila Anggota Tidak Profesional

Jumat, 10 Januari 2020 11:01 WIB
Terkait Dugaan Krimilisasi Wartawan, Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf Bila Anggota Tidak Profesional
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terkait dugaan kriminalisasi terhadap Wartawan, Kapolresta Deli Serdang meminta maaf bila anggota tidak professional dalam bertugas.
 
Hal itu diutarakan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK saat menerima audiensi Pengurus Media Unit Polresta Deli Serdang (MUPDS) di Aula Catur Prasetya Mako Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, belum lama ini.
 
Pertemuan yang berlangsung penuh dengan keakraban. Banyak hal yang menjadi bahan perbincangan saat itu mulai dari sinergitas hingga persoalan kasus yang ditangani oleh pihak Polresta Deli Serdang.
 
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan bahwa dia sudah tahu adanya rekan wartawan unit Polresta Deli Serdang yang dilaporkan terkait pemberitaan. Dia berjanji akan menyelesaikan kasus ini dan memberikan kepastian hukum.
 
"Saya minta maaf sama rekan-rekan kalau penanganan kasus ini tidak sesuai prosedur dan kalau ada anggota yang tidak profesional, karena setahu saya masalah ini sudah ditangani Dewan Pers dan hingga sekarang belum ada jawabannya. Yakinlah saya tidak akan menjolimi dan yakinlah kami tidak ada mengkriminalisasi kawan-kawan wartawan," jelas Yemi dihadapan wartawan.
 
Ketua MUPDS, Batara Sidik Tampubolon sempat menyinggung kasus yang ditangani oleh Unit IV Satreskrim, dimana dua orang unit wartawan yakni Hulman Situmorang dan Fani Ardana sebagai terlapor konseling. Karena Yemi baru bertugas di Deli Serdang, dirinya berharap agar dalam penanganan kasus ini polisi selanjutnya bisa bersikap profesional lagi dalam menangani kasus.
 
Dia membandingkan mengapa kasus wartawan bisa begitu cepat diproses padahal kasusnya masalah pemberitaan sedangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kubu terlapor terhadap warga lain lambat ditangani.
 
"Kami mau mempertanyakan juga ini pak bagaimana penanganan kasus ini. Kami juga mau mendapatkan kepastian," ujar Batara Tampubolon yang merupakan wartawan Sumut Pos.
 
Indra Gunawan Sipahutar wartawan lainnya mengharapkan agar polisi kedepan bisa berpedoman pada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri dalam hal penanganan penyelesaian masalah perkara pemberitaan. Disebut dalam pasal 4 sudah jelas disebutkan kalau apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers).
 
"Kami teman-teman wartawan sangat mengapresiasi adanya MoU Dewan Pers dengan Polri yang dibuat pada zaman bapak Kapolri Tito Karnavian. Karena kita anggap MoU itu disampingkan makanya kemarin kita sempat protes," kata Indra yang merupakan wartawan TribunMedan itu.(BS05)

Tags
beritaTerkait
 Pernah Ditutup, Judi Tembak Ikan dan Slot Kembali Beroperasi di Simpang  Bakaran Batu, Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan Kedatangan Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN
Kabur Saat Razia Masker, Pemuda Ini Ternyata Bawa Sabu
Tabrak Truk di Tol Tanjung Morawa, Pengemudi Toyota Rush Tewas, 2 Lainnya Luka-Luka
Beroperasi Setahun Lalu, Wanita Ini Diciduk Karena Diduga Perdagangkan Empat Wanita
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 42 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Terpaksa Ditembak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker