Rabu, 03 Juni 2026

Sembunyi di Hotel Padang Bulan, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 16 Oktober 2019 20:15 WIB
Sembunyi di Hotel Padang Bulan, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polda Sumut
BERITASUMUT.COM/BS04
Barang bukti yang diamankan polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bersembunyi di salah satu kamar Hotel The K, di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, ketiga pelaku tersebut adalah Diky Pranata alias Diky (36) warga Jalan Air Bersih Gang Olahraga Kecamatan Medan Kota, M Dimas alias Dimas (19) warga Jalan Pintu Air VI Gang Keluarga Kecamatan Medan Johor, dan M Sauzi alias Ozi (28) warga Jalan Merdeka Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
 
Lebih jauh Maringan menjelaskan jika penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban Kristo Paulus Sinurat ke Mapolsek Medan Sunggal beberapa waktu lalu. Dalam pengaduannya, warga kosan Jalan Setiabudi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ini mengaku mengalami pencurian."Kejadiannya pada Kamis (03/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB. Para pelaku membobol rumah korban dan mencuri sepeda motor," ungkap Andi kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
 
Awalnya, kata Maringan, tersangka Diky dan Sauzi melihat sepeda motor Vario merah milik korban terparkir di halaman rumah kos dengan kondisi pagar sedang digembok. Kemudian, keduanya memotong gembok pagar rumah kos menggunakan gunting besi. Sedangkan tersangka Dimas berperan memantan situasi dan kondisi."Setelah berhasil merusak gembok pagar dan masuk, tersangka Diky merusak stang sepeda motor korban dan kemudian dibantu Sauzi mendorongnya ke luar," jelasnya.
 
Selanjutnya, sepeda motor hasil kejahatan itu dijual kepada penadah. "Mereka kemudian bersembunyi di Hotel The K Padang Bulan itu. Dalam proses penyelidikan, kita berhasil mengetahui tempat persembunyian para pelaku di hotel tersebut, sehingga dilakukan penangkapan," terangnya.
 
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, 1 gembok putih dalam kondisi rusak terpotong, 1 kunci T, satu kunci Y, anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, pistol mainan, 3 obeng, 1 HP, 1 sepeda motor pelaku, gunting besi dan lainnya.
 
"Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan foya-foya memuaskan nafsu pribadi para pelaku. Mereka juga diketahui sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkas Maringan seraya menyebutkan jika para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker