Sabtu, 25 April 2026

Pasang Tarif Rp 2 Juta, Seorang Mucikari dan Wanita Diamankan Polisi dari Hotel di Medan

Selasa, 30 Juli 2019 21:50 WIB
Pasang Tarif Rp 2 Juta, Seorang Mucikari dan Wanita Diamankan Polisi dari Hotel di Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Pegasus Unit Pidum Reskrim Polrestabes Medan kembali mengamankan 1 orang diduga mucikari di salah satu hotel di Medan. "Tersangka Siti (45) warga Jalan Bakti Luhur Medan, ditangkap di salah satu hotel di Medan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Selasa (30/07/2019) malam.
 
Kasat Putu mengatakan, sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada perdagangan perempuan di salah satu hotel di Kota Medan. Dengan tarif harga sebesar Rp.2.000.000. (Dua Juta Rupiah). "Dari informasi tersebut, maka tim melakukan penyelidikan. Ternyata benar, ada 1 orang wanita yang mengantarkan 1 orang wanita muda lainnya ke kamar hotel untuk melayani pria hidung belang yang sudah menunggu di kamar," ujarnya.
 
Setelah mengamankan mucikari tersebut, maka polisi menanyakan maksud dan tujuannya mengantarkan wanita muda ke hotel. Tersangka mengakui mengantarkan wanita tersebut untuk melayani hawa nafsu dari pria yang memesan dengan harga Rp 2 juta. Kemudian tim langsung mengamankan korban dan uang pembayaran mucikari tersebut. Yang diterima langsung dari tersangla, si pria hidung belang.
 
Dijelaskannya, uang yang diberikan oleh pria tersebut langsung diterima oleh mucikari (tersangka). Dan sebagai imbalannya, korban yang dijual akan memberikan uang sebesar Rp.500.000 kepada tersangka sementara korban menerima uang sebesar Rp 1, 5 juta. Korban mengatakan, bahwa tersangka telah menyuruhnya melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali.
 
Setelah tim mengamankan tersangka, maka tim langsung menyita uang sebanyak Rp 2Juta dan 1 buah ponsel merek Oppo warna ungu yang berisikan pembicaraan tersangka dengan pria hidung belang. "Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TP TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana," tandas Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker