Sabtu, 25 April 2026

OPD Pemprov Sumut Diberi Tenggat Hingga Oktober untuk Selesaikan Inventarisir Aset

Kamis, 04 Juli 2019 19:15 WIB
OPD Pemprov Sumut Diberi Tenggat Hingga Oktober untuk Selesaikan Inventarisir Aset
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah memberikan tenggat hingga Oktober 2019 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan inventarisir aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak, yang dikelola masing-masing OPD.
 
“Kita memberitahukan kepada jajaran OPD batas waktu (tenggat) untuk menyelesaikan daftar inventaris aset, karena kalau tidak diberi batas waktu kapan harus diselesaikan atau dipertanggungjawabkan, maka tidak tahu kapan diselesaikan,” ujar Wagub Musa Rajekshah, usai memimpin rapat tentang penertiban dan pengamanan barang Pemprov Sumut, BUMD Sumut bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No.30, Kota Medan, Kamis (04/07/2019). 
 
Dikatakan Wagub, di bulan Oktober nanti akan dibentuk tim yang akan mendatangi setiap OPD untuk melihat daftar aset yang sudah diinventarisir. Bagi OPD yang tidak menyelesaikan daftar inventaris asetnya, akan diberi catatan khusus. “Ke depan, catatan tersebut bisa digunakan sebagai bahan penilaian atau pertimbangan untuk promosi jabatan pimpinan OPD yang bersangkutan,” ujar Musa Rajekshah dihadapan seluruh pimpinan OPD dan jajaran Direksi BUMD Pemprov Sumut.
 
Menurut Musa Rajekshah, aset haruslah dipertahankan, bahkan bertambah, bukan malah berkurang. Karena itu, usai rapat, seluruh OPD dan BUMD Sumut harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN Sumut untuk menyelesaikan permasalahan aset. “Ayo segera selesaikan, kita sama-sama bekerja untuk kepentingan Sumut,” katanya.
 
Seperti aset berupa tanah, menurut Musa Rajekshah, harus memiliki legalitas. Banyak tanah pemerintah yang tidak memiliki sertifikat. Keadaan tersebut harus diselesaikan, lantaran semakin hari, tanah semakin dibutuhkan oleh manusia. Apalagi nilai ekonominya semakin tinggi. “Untuk itu penertiban aset harus dilakukan agar ke depan tidak menjadi masalah bagi Pemprov Sumut. Kita tidak mau ke depan masalah tanah aset pemerintah ini menjadi masalah,” lanjutnya.
 
Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan sertifikasi aset harus dikerjakan dengan cepat. Untuk sertifikat aset pemerintah paling lama 2 bulan. “Kita harus cepat kerjanya untuk pensertifikatakan, sehingga tertib hukum di Pemprov Sumut terkait aset bisa terlaksana, untuk mencegah aset Pemprov tidak hilang, dan itu harus kerja cepat,” sebutnya.
 
Bambang juga berpesan agar OPD dan BUMD bekerja sama dengan pihaknya dalam hal menyelesaikan administrasi sertifikat aset secara cepat. “Ayo kita sama-sama, saya bisa sukseskan sertifikasi ini kalau bapak dan ibu semuanya jalan. Kalau bukan kita yang urus, siapa lagi?” pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera
Gubernur Sumut Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan
Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal
 Pj Gubernur Sumut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih Sumut Hasil Pilkada 2024
Ikuti Paripurna Pengumuman Penetapan Gubsu-Wagubsu Terpilih, Bobby Nasution: Insya Allah Amanah Ini Kami Jalankan Sebaik-baiknya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker