Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH, diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM, membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Penghapusan dan Inventarisasi barang Milik Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Hotel Emerald Garden, Jalan KL Yos Sudarso Medan, Selasa (23/04/2019).
Wakilota Medan melalui Sekda Ir Wiriya Alrahman MM menuturkan, adanya FGD ini diharapkan dapat menambah pengetahuan OPD dalam penghapusan dan Inventarisasi barang Milik Daerah. Dia berharap melalui FGD ini dapat menambah pengetahuan para Pimpinan OPD dalam mengelola penghapusan dan Inventarisasi barang Milik Daerah. "Pemko Medan tahun ini telah menyampaikan laporan keuangan ke BPK tepat waktu. Walaupun masih banyak kekurangan, akan tetapi ditargetkan Pemko Medan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu seluruh OPD harus meningkatkan kinerjanya khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah," ujar Sekda dilansir dari Pemkomedan.go.id, Selasa (23/04/2019).
Melalui pertemuan ini, sambung Sekda, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kita (Pemko Medan) dalam mengelola Aset Daerah. FGD yang dihadiri seluruh Pimpinan OPD dan Camat Se-Kota Medan diantaranya Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kepala BPKAD Irwan Ritonga, Kadis Kominfo diwakili Sekretaris Dinas Mansyur Syah, dan Kasar Pol PP M Sofyan serta Kabag Humas, Rasyid Ridho Nasution ini menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang, M Oktovizar Dewangga Yuseli dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri Melvin Maringan Siburian.
Dikatakan Sekda Kota Medan, pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis. "Untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan aparatnya mengahadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efesien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju Good Government," lanjut Sekda.
Menurut Sekda, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efesien dan akuntabel, diperlukan dukungan , komitmen partisipasi badan tanggung jawab dari semua Pihak. Untuk itu diminta kepada seluruh Pimpinan OPD dan Camat yang mengikuti FGD ini agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan mencermati serta melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah sehingga dapat memahami dengan baik dan melaksanakan dengan benar.
"Selaku Pengguna Barang, diharapkan Pimpinan OPD agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi. Selain itu azas-azas dalam pengelolaan aset seperti azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas dan kepasitas nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar