Jumat, 17 April 2026

Ferdinan Sihombing, Pelaku Pembunuh Wanita Pekerja Cafe Ditembak Polda Sumut

Rabu, 10 April 2019 19:15 WIB
Ferdinan Sihombing, Pelaku Pembunuh Wanita Pekerja Cafe Ditembak Polda Sumut
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ferdinan Sihombing alias Landong (29) warga Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, terpaksa ditembak pada bagian kaki oleh petugas Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Pasalnya, Sihombing melakukan perlawanan dan berusaha kabur, saat hendak ditangkap petugas dari tempat persembunyiannya di kawasan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (09/04/2019).
 
Dari informasi dihimpun, penangkapan ini dilakukan, karena Sihombing telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pekerja Cafe, bernama Helda Krista Debora Sinaga alias Mak Krista. Korban sendiri, kata Maringan, merupakan selingkuhan dari pelaku. "Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit II Buncil, Kompol Hendra Eko T kepada wartawan, Rabu (10/04/2019).
 
Maringan membeberkan, setelah menerima informasi peristiwa pembunuhan wanita pekerja Cafe Lapo Century di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang tersebut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.
 
Berdasarkan keterangan para saksi di Cafe, diketahui bahwa pada Rabu (27/03/2019) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kos-an mereka, yang berada sekira 300 meter dari tempat hiburan itu."Pak Direktur langsung memerintahkan kita untuk segera mengungkap kasus itu, lalu kita mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan. Jadi, diketahui bahwa selama berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun, tersangka selalu ringan tangan," jelasnya.
 
Sampai di tempat kos, tersangka kemudian mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa. Tersangka juga sempat menduduki perut korban, hingga keluar darah dari mulut korban."Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250 ribu beserta handphone," ungkap Maringan.
 
Maringan menambahkan, selanjutnya tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal. Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Humbahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung."Tapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas," sebutnya.
 
Jenazah Mak Krista sendiri baru diketahui pada Jumat (29/03/2109). Akibat perbuatannya, Sihombing dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
 
Sihombing kepada wartawan mengakui jika dirinya sudah dua tahun 'kumpul kebo' bersama korban. Akan tetapi, saat ini, ia mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa selingkuhannya tersebut. "Saya cemburu. Sudah dua tahun kami bersama," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker