Jumat, 24 April 2026

Menag Pimpin Rapat Bahas Definisi Agama dan Penodaan Agama

Senin, 11 Februari 2019 22:30 WIB
Menag Pimpin Rapat Bahas Definisi Agama dan Penodaan Agama
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat membahas isu-isu keagamaan di Indonesia. Rapat dipimpin Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan dihadiri sejumlah pejabat Kemenag di ruang rapat Menag, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta Pusat, Senin (11/02/2019)."Rapat ini adalah tindaklanjut diskusi pada Jumat lalu (Majelis Risalah Jakarta)," ujar Menag.
 
Dalam paparannya, Menag Lukman mengungkapkan tentang perlunya aturan terkait persoalan penodaan dan penistaan agama. Aturan itu antara lain menjabarkan tentang definisi pokok agama, pengertian penistaan, siapa yang berhak menentukan suatu tindakan itu dianggap penistaan atau penodaan, siapa yang berhak menentukan batasan pokok ajaran agama, dan sebagainya.
 
"Problemnya ada kekosongan hukum dan norma yang mestinya menjadi acuan penegak hukum dari berbagai kasus baik itu penodaan agama, pelecehan agama dan penistaan agama yang hingga saat ini belum ada kejelasan hukum," kata Menag seperti dilansir dari laman kemenag.
 
Rapat pun kemudian mengerucut pada kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang terkait dengan penodaan agama, khususnya UU PNPS tahun 1965 dan alternarif wadah hukum lainnya."Mungkinkah kita menjabarkan pasal 1 dan 4 terkait penafsiran pokok-pokok ajaran agama untuk menyempurnakan UU PNPS tahun 1965, atau mencari wadah hukum lainnya," sambung Menag.
 
Pada bagian akhir diskusi, Menag berharap ada tindaklanjut berupa draf rumusan dengan prioritas untuk membahas serta mendalami materi hukum untuk dikaji bersama termasuk dengan mengundang ahli hukum dan pakar."Ini bisa menjadi cara kita memberikan budaya hukum yang baik kepada masyarakat. Jangan sedikit-sedikit masyarakat mengadukan ke aparat penegak hukum, dan dulu tidak pernah ada kejadian seperti ini. Dengan membuat batasan yang jelas, publik bisa diedukasi bahwa ada kepastian hukum," pungkas Menag.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah
Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Walikota Binjai Terima Audiensi dari Kementerian Agama Binjai
Menbud Fadli Zon Harapkan Warga Aceh Jaga Harmoni Budaya dan Agama
MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan
MK Tutup Ruang bagi Warga untuk Tidak Beragama atau Berkepercayaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker