Senin, 27 Juli 2026

Perusahaan Jual Limbah Non B3 Tanpa Diolah Dipertanyakan

Sabtu, 09 Februari 2019 23:15 WIB
Perusahaan Jual Limbah Non B3 Tanpa Diolah Dipertanyakan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-PT Komitama Maju Perkasa (KMP), perusahaan pengolahan limbah non B3 jenis plastik di Jalan Medan-Binjai yang menjual limbah non B3 jenis plastik tanpa terlebih dulu mengolahnya dipersoalkan.
 
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Artini Marpaung malah mengajak awak media untuk datang ke Kantornya. Padahal sudah jelas sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016, yang sempat disuarakan kalangan DPRD Sumut pada akhir Januari 2019 lalu, masih terus berlanjut.
 
Kepala DLH Kabupaten Deli Serdang, Artini S Marpaung awalnya tak bersedia menjawab konfirmasi via seluler, dan menyarankan agar awak media ini datang ke kantornya saja. "Ke kantor saja, nanti kalau dari telepon, bisa salah tanggapan. Ke kantor saja, kan ada staf saya yang pegang dokumennya, nanti bisa menjelaskan. Kalau saya tidak ingat semua," jelas Artini, Jumat (8/02/2019).
 
Meski sempat bungkam, namun Artini keceplosan dan menyebutkan PT KMP itu berada di Kecamatan Sunggal (Jalan Medan-Binjai). "Oh, kalau PT Komitama itu, iya bergerak di bidang plastik," ucapnya.
 
Saat ditanya, soal izin impor perusahaan tersebut, Artini menyebut hal itu bukan kewenangan dinasnya, melainkan Dinas Perdagangan. "Kalau izin itu bukan kami, Perdagangan itu," bebernya.
 
Disinggung masalah adanya PT Istimewa Plasindo Jaya (IPJ), beralamat sama dengan PT Komitama, disinyalir dua nama perusahaan itu merupakan satu perusahaan, Artini mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau itu saya kurang tahu, nanti saya cek dulu ya," tambahnya.
 
Ditanya soal izin yang dimiliki PT Komitama, Artini mengakui perusahaan tersebut memiliki dokumen atau izin yang lengkap. "Sudah lengkap dokumennya. UKL/UPL, operasional. Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga ada. Lengkap izinnya semua," ujarnya.
 
Sementara itu, perwakilan PT Komitama dengan nomor ponsel 0812-6064-7XXX seperti tertera dalam features perusahaan yang diperoleh dari alibaba.com saat dihubungi malah tidak mengakui jika dia bukan bagian dari perusahaan tersebut. "Bapak dapat nomor saya dari mana? Saya tidak ada kenal dengan wartawan manapun. Saya tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Silahkan bapak konfirmasi ke nomor perusahaan saja," jawab suara wanita dari seberang telepon.
 
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut meminta agar DLH Provinsi Sumut dan aparat terkait, baik Kepolisian maupun Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor limbah non B3 yang masuk ke Provinsi Sumut. Hal ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait keberadaan perusahaan pengolahan limbah non B3 yang menggunakan bahan baku impor.
 
Selain dikhawatirkan menjadi ajang penyelundupan barang-barang ilegal, dewan juga mendapat informasi salah satu pengusaha pengimpor non limbah B3 jenis plastik di kawasan Jalan Medan-Binjai, menjual limbah non B3 tersebut tanpa terlebih dulu mengolahnya seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Langkat Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Limbah FABA
Dosen UMN Al Washliyah Manfaatkan Limbah Padi Jadi Biochar Nano dan Asap Cair, Berdayakan Masyarakat Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba
Aksi Melukis dengan Limbah Plastik Warnai Beranda Kreatif Medan
Warga Keluhkan Limbah dari  Rumah Kontrakan Milik Oknum Kejaksaan Sumut di Jalan Kebun Kopi Marindal
Saksikan Film “Memutar Limbah Peradaban”, Bobby Nasution Ajak Semua Atasi Sampah Plastik
Walikota Medan : Jangan Buang Sembarangan Limbah B3 Medis!
komentar
beritaTerbaru
hit tracker