Minggu, 28 Juni 2026

Poldasu Jalin Kordinasi Bersama BPN, Cegah Spekulasi Mafia Tanah

Jumat, 28 Desember 2018 23:15 WIB
Poldasu Jalin Kordinasi Bersama BPN, Cegah Spekulasi Mafia Tanah
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Spekulasi yang dilakukan mafia tanah telah menjadi salah satu penghambat yang cukup berpengaruh dalam proses pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah, dengan kasus terhambatnya proses pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Kasus pembangunan jalan Tol ini, Polda Sumatera Utara (Poldasu) telah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (Grandsultan) seluas 800 meter pada lahan tersebut. Padahal, di tahun 2019, masih banyak proyek pembangunan pemerintah yang masih akan dijalankan.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian yang disinggung soal ini mengaku, untuk mencegah kejadian tersebut sampai terulang, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi itu, kata dia juga dilakukan secara intens. “Untuk mencegah, Polda tetap berkoordinasi dengan Kanwil BPN,” ungkapnya dilansir Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (28/12/2018).
 
Andi Rian menjelaskan, Kanwil BPN sendiri berperan sebagai Tim Pengadaan Lahan untuk setiap proyek strategis nasional. Sehingga untuk memastikan kelancaran hukumnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan mereka. 
 
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala oleh gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat. Adapun keempat tersangkanya, terdiri dari satu pengacara yakni Afrizon SH, dan tiga warga sipil yaitu, Tengku Awaluddin Taufik, Tengku Isyiwari, serta Tengku Azankhan, namun Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke.
 
Agus menjelaskan, modus para pelaku, ialah dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri. “Surat yang mereka fotocopy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihatnya (dokumen asli Grandsultannya),” jelasnya.
 
Atas pemalsuan ini, sambung Agus, telah menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, Jenderal Bintang Dua ini berharap, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Aceh-Padang, Palembang-Betung Dioperasikan 24 Maret
Hamawas Siagakan Kendaraan Layanan Dan Fungsionalkan Rest Area Sementara Km 99 Tol Tebing Tinggi - Indrapura
Selama Libur Lebaran, Tarif Tol Diskon 20%
Jelang Idulfitri 2025, Hamawas Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol di Sumut
Hutama Karya Percepat Tol Palembang-Bitung, Siap Dukung Mudik 2025
Wamen PU Sebut Air Musuh Utama Jalan, Minta Pengelola Tol Cek Lapangan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker