Sabtu, 25 April 2026

Menag: Dewan Hakim MTQ Harus Berani Menolak Intervensi

Minggu, 07 Oktober 2018 08:15 WIB
Menag: Dewan Hakim MTQ Harus Berani Menolak Intervensi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan agar dewan hakim MTQ harus berani menolak intervensi dari siapapun dan dari pihak manapun.
 
“Dewan Hakim harus mengesampingkan segala faktor subjektif yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi objektivitas penilaian dalam MTQ, juga segala faktor yang bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bersifat subjektif, seperti faktor kedaerahan, kesukuan, perguruan, dan unsur kedekatan lainnya,” ujar Menag saat melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-XXVII Tahun 2018 di Kota Medan, Sabtu (06/10/2018).
 
Menag kembali menegaskan, pelaksanaan MTQ Nasional ke-27 diharapkan semakin berkualitas dalam semua aspeknya MTQ Nasional di Sumatera Utara harus dikawal kualitas pelaksanaannya termasuk di dalamnya transparansi dan akuntabilitas perhakiman.
 
“Saya berharap seluruh dewan Hakim MTQ Nasional ke-27 bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, jujur, profesional, netral, bertanggungjawab, dan independen.Dewan Hakim baik secara perorangan maupun secara tim wajib sepenuhnya menaati kode etik kehakiman dan menguasai pedoman perhakiman,” ungkap Menag dilansir dari laman kemenag.
 
Dalam MTQ, sambung Menag, penilaian dan adalah keputusan yang bersifat final mengikat bagi seluruh peserta dan panitia serta tidak dapat digugat.“Oleh karena itu, dewan Hakim harus betul-betul cermat, jujur, adil transparan, dan objektif dalam memberikan penilaian sebagaimana ikrar janji dewan hakim,” jelasnya.
 
Menag menambahkan, dewan hakim merupakan unsur utama dalam pelaksanaan MTQ.“Seiring dengan itu saya meminta perhatian kita semua terutama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Nasional dan LPTQ Daerah agar selalu memberi perhatian penuh terhadap peningkatan kualitas perhakiman termasuk penguasaan teknologi informasi yang pada prinsipnya adalah untuk membantu tugas dewan Hakim dan mendukung objektivitas penilaian,” pungkasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama RI Tahun 2025
Menteri Agama Berangkatkan Kloter Pertama Jemaah Haji 1445 H
Walikota Medan Jadi Pembina Apel Hari Amal Bakti ke-78 Kemenag RI
Lantik Dewan Hakim MTQ ke-56, Plt Bupati Langkat: Paling Utama Lahirkan Insan Qurani
 Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H
komentar
beritaTerbaru
hit tracker