Selasa, 28 Juli 2026

Dugaan Mal Administrasi, Ombudsman RI Panggil Ketua DPRD Medan

Senin, 24 September 2018 18:15 WIB
Dugaan Mal Administrasi, Ombudsman RI Panggil Ketua DPRD Medan
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Usai mendengar keterangan dari pihak Sekreriat DPRD Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut kembali memanggil mantan Ketua DPRD Medan, Amiruddin, Senin (24/09/2018). Pemanggilan Amiruddin sebagai pelapor ini dilakukan Ombudsman untuk melengkapi dokumen tentang laporan mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan Henry Jhon Hutagalung sebagai Ketua DPRD Medan yang tidak memproses permohonan DPC Partai Demokrat Medan tentang pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin.
 
"Tadi kita panggil Pak Amiruddin sebagai pelapor. Beliau kita minta untuk melengkapi dokumen tentang putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemecatan Parlaungan Simangunsong sebagai kader partai Demokrat," ujar Abyadi.
 
Setelah melihat salinan putusan MA yang dibawa Amiruddin, Abyadi menyebut putusan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Partai Demokrat yang memecat Parlaungan Simangunsong. "Putusan MA itu justru menguatkan putusan Mahkamah Partai," ungkapnya.
 
Upaya lanjutan yang akan dilakukan Ombudsman, kata Abyadi yakni memanggil Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung selaku terlapor. "Ini lagi dicari jadwal yang kosong untuk pemanggilan Ketua DPRD Medan," jelasnya.
 
Amiruddin sendiri menyebut dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Ombudsman karena ingin mencari keadilan. Menurutnya, sudah lebih dari 6 bulan sejak surat dari DPC Partai Demokrat masuk ke DPRD, PAW dirinya tidak kunjung dilakukan. "Saya berharap masalah ini cepat selesai, karena semua syarat untuk PAW sudah dipenuhi, walaupun pada akhirnya belum terjadi PAW, itu karena ada maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan," paparnya.
 
Sebelumnya, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung sendiri mengatakan PAW Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan oleh Partai Demokrat belum bisa dilakukan. "Masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh Parlaungan. Mengacu ke tatib DPRD, PAW belum bisa dilakukan apabila masih ada masalah hukum," ucapnya. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker