Minggu, 26 April 2026

Pemko Medan Susun Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Jumat, 14 September 2018 21:30 WIB
Pemko Medan Susun Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemko Medan tengah menyusun Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Salah satu strategi yang perlu dilakukan adalah mengubah pola pikir masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan.
 
Demikian disampaikan Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi usai membuka Pertemuan Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Medan, Jumat (14/09/2018). 
 
Wakil Wali Kota Medan mengatakan, masyarakat memiliki peran sangat penting dalam menjaga kebersihan kota. Ungkapan 'kebersihan adalah sebagian dari iman' harus menjadi kesadaran kolektif masyarakat Medan."Salah satunya agar masyarakat dapat mewadahi sampah dan meletakkan di tempat yang dilintasi petugas kebersihan agar dapat diangkut. Jangan sampah dibiarkan berserak, dibuang ke parit, atau ke sungai," ujar Wakil Wali Kota.
 
Wakil Wali Kota menerangkan, sistem pengelolaan sampah rumah tangga ini dapat mengacukan 3 R. Ketiganya adalah Reduce yakni mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan, Reuse yakni memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru, dan Recycle yaitu mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru.
 
Dalam pertemuan ini diisi dengan pemaparan dari Ketua Tim Ahli IKA Program Studi PSDA dan Lingkungan USU dan anggota Tim Ahli Penyusunan Jakstrada Provsdu, Dr H Indra Utama SE MSi.Di hadapan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, H Muhammad Husni dan segenap pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Medan, Indra Utama memaparkan materi tata cara dan penyusunan Jakstrada pengelolaan sampah rumah tanggan dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Indra mengingatkan dasar penyusunan ini dapat mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.10/Menlhk/Setjen/PLB.o/4/2018.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagut Bersama Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Layanan Energi
Pertamina EP Pangkalan Susu Dorong Konservasi Mangrove Lewat Pelatihan Silvofishery
Youthpreneur Academy 2025: The Founder’s Path for Practical Entrepreneurial Success, FEB USU Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sukses
Seminar Nasional “Nvidia Powers the World's Ai & Yours” di Universitas Sumatera Utara
Tinjau PSEL di Benowo, Menko AHY: Infrastruktur Pengelolaan Sampah Lewat Teknologi Diperkuat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker